Regulasi tersebut mewajibkan bank konvensional yang memiliki UUS dengan total aset minimal Rp50 triliun untuk melakukan pemisahan unit syariahnya menjadi bank umum syariah tersendiri.
BTN telah mencapai ambang batas tersebut pada kuartal IV/2023. Berdasarkan laporan keuangan auditan tahun buku 2023 yang dipublikasikan pada Februari 2024, total aset UUS BTN tercatat sebesar Rp54,3 triliun.
“Di mana tercatat bahwa UUS perseroan memiliki total aset sebesar Rp54,3 triliun. Oleh karena itu, BSI selaku Bank Umum Konvensional alias BUK wajib melakukan spin off UUS,” tulis pengumuman tersebut, Selasa (28/10/2025).
Selain agenda utama mengenai pemisahan unit usaha syariah, RUPSLB juga akan membahas dan meminta persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan yang berkaitan dengan pemisahan tersebut. Perubahan ini akan berlaku efektif pada tanggal efektif spin-off.
BTN menegaskan bahwa setelah pemisahan dilakukan, kegiatan UUS dalam tubuh perseroan secara hukum akan berakhir. “Termasuk kewajiban bagi direksi dan dewan komisaris untuk mengembangkan UUS dalam perseroan, tidak diperlukan,” sebutnya.
Seagai informasi, BSN akan masuk kategori KBMI 2 usai pemisahan atau spin off resmi selesai. Untuk diketahui, KBMI (Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti) 2 memiliki modal inti lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun.
Dalam pengumuman ringkasan rancangan pemisahan UUS BTN dengan cara pengalihan hak dan kewajiban kepada BSN, disebutkan BSN akan melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebagai pelaksanaan pemisahan dengan mengalihkan aktiva dan pasiva UUS BTN ke dalam BSN.
Jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor diperkirakan sebanyak-banyaknya Rp5,319 triliun. “Sehingga pasca pemisahan, modal ditempatkan dan disetor BSN menjadi sebesar Rp6,379 triliun yang merupakan bagian dari modal inti dan BSN menjadi bank dengan kategori KBMI 2,” tulis pengumuman tersebut dikutip Jumat (26/9/2025).
Selain itu, dalam pengumuman juga diinformasikan struktur permodalan dan pemegang saham BSN usai tanggal pemisahan efektif. BBTN akan menggenggam kepemilikan sebesar 99,99973% dan Balai Harta Peninggalan Jakarta sebesar 0,00027%. Masing-masing memiliki saham sebanyak 6,378 miliar saham dan 17.317 saham dengan nilai nominal Rp1.000 per saham.
“Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BSN akan disesuaikan kembali dengan nilai wajar dari penilai independen yang dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Sumber Bisnis, edit koranbumn















