Sebagai wujud nyata komitmen Pupuk Indonesia dalam melayani petani, kegiatan sosialisasi di berbagai daerah terus dilakukan. Pada hari Jumat (21/6) perusahaan menggelar acara PI Menyapa di Provinsi Gorontalo. Acara yang digelar di Hotel Aston Gorontalo tersebut dihadiri sekitar 170 orang, diantaranya adalah Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian kabupaten/kota, Koordinator Penyuluh, Tim Verval, Tim Entry e-RDKK, distributor, dan kios resmi. Pada kegiatan ini para pemangku kepentingan membahas realisasi penyaluran pupuk subsidi di Gorontalo, petunjuk teknis penyaluran, kebijakan Re-rayonisasi NPK Phonska dan spesifikasi produk NPK Phonska, langkah-langkah untuk mengoptimalkan penyaluran, dan Layanan Pelanggan Pupuk Indonesia.
GM Wilayah 2 PT Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, menjelaskan,“Sesuai arahan Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, bahwa Program Pupuk Indonesia menyapa adalah salah satu program yang menjadi forum komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di lapangan. Acara ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi dan meminimalisir koreksi tagihan pupuk bersubsidi.”
Terkait dugaan adanya kerikil dalam pupuk NPK Phonska sebagaimana diunggah pada akun Facebook warga Desa Batulayar, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu, Pupuk Indonesia telah memastikan bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk NPK Phonska asli dengan kualitas baik dan telah memenuhi standar yang berlaku dan dapat digunakan dengan baik oleh petani dalam menanam.
Hal ini dikonfirmasi oleh Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Gorontalo, Wahyudin Mamonto yang telah melakukan pengecekan dan mengonfirmasi bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk asli. “Tekstur pupuk, warna hingga bahan bakunya berbeda dari sebelumnya namun untuk manfaat dan kegunaan tetap sama,” jelasnya
“Material yang diduga sebagai batu kerikil tersebut merupakan fosfat batuan (rock phosphate) yang adalah bahan baku pupuk. Meskipun bentuknya menyerupai batu, kami pastikan bahwa pupuk tersebut merupakan produk berkualitas baik dan telah memenuhi standar yang berlaku. Pupuk ini dapat digunakan dengan baik oleh para petani dalam menanam,” jelas Fickry.
Pupuk Indonesia memastikan kualitas pupuk bersubsidi secara berkala diuji dengan rutin. Dalam setiap pengujiannya, Pupuk Indonesia mengacu pada kualitas sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI untuk berbagai jenis produk pupuknya, baik SNI wajib seperti SNI Pupuk Urea (SNI 2810 : 2010) dan SNI Pupuk NPK (SNI 2803 : 2012), maupun SNI sukarela. Setiap tahun, lembaga sertifikasi produk juga rutin melakukan audit secara ketat terhadap produk pupuk yang diproduksi oleh Pupuk Indonesia.
Pupuk NPK Phonska baru akan melalui proses pengantongan setelah butiran pupuk mencapai standar produksi yang berlaku. Perbedaan hasil produksi pupuk NPK Phonska yang telah ditemukan tidak mempengaruhi efektivitas produk untuk digunakan oleh para petani untuk mendukung pertumbuhan tanaman mereka. Dalam proses produksi pupuk NPK Phonska, Pupuk Indonesia selalu melakukan uji analisis laboratorium setiap 4 jam sekali untuk memastikan kualitas dan kelayakan pupuk.
Pupuk Indonesia juga senantiasa menghimbau petani untuk berhati-hati dan cermat dalam memilih pupuk, termasuk pupuk NPK Phonska. Pupuk bersubsidi hasil produksi Pupuk Indonesia memiliki ciri ciri sebagai berikut:
Terdapat nomor call center, logo SNI, nomor izin edar.
Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM
Memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Terdapat tulisan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan’.
Terdapat ciri khusus pada bentuk pupuk khususnya subsidi yaitu berbentuk prill dan granul.
Memiliki warna yang khas seperti pupuk subsidi jenis Urea berwarna merah muda atau pink, pupuk bersubsidi jenis NPK berwarna merah kecoklatan.
“Kami secara aktif senantiasa melakukan sosialisasi dengan petani dan pemangku kepentingan pertanian lain agar petani tidak lagi ragu dalam menggunakan pupuk NPK Phonska dalam menanam. Bagi petani yang memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi nomor layanan pelanggan Pupuk Indonesia di nomor 0800-100-8001 atau melalui Whatsapp di 0811-9918-001,” tutup Fickry.