UMKM adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang No 20 Tahun 2008.
Balai Pustaka sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai kewajiban meningkatkan usaha mikro kecil dan menengah menjadi penggerak ekonomi Indonesia melalui dana Program Kemitraan yang dimiliki oleh Balai Pustaka.
Di masa wabah Virus Corona seperti saat ini, peran UMKM sangat diperlukan agar ekonomi masyarakat terus bergerak dan kebutuhan dasar hidup terpenuhi.
Balai Pustaka periode tahun 2019 sampai tahun 2020 menyalurkan dana kemitraan kepada UMKM dengan harapan ;
1. Memanfaatkan potensi alam yang ada disekitar UMKM
2. Menambah kualitas layanan kepada konsumen UMKM
3. Membuka lapangan kerja di sekitar UMKM binaan Balai Pustaka
4. Meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar UMKM
5. Meningkatkan UMKM menjadi bidang yang dapat menerima pinjaman dari Bank.
Bidang usaha UMKM yang menjadi mitra Balai Pustaka adalah UMKM yang bergerak di bidang :
a. Lembaga Pendidikan
b. Kursus ketrampilan
c. Bengkel
d. Jasa Perawatan Motor (Steam Motor)
Mari bersama-sama kita majukan UMKM agar lebih banyak masyarakat yang menjadi wirausaha yang baik sehingga meningkat menjadi Perusahaan Multinasional.
Sumber Balai Pustaka, edit koranbum
.