Bertempat di Harris Hotel & Convention Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada hari Rabu, 26 Januari 2021, PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) menerima penghargaan dalam kegiatan acara Penganugerahan “OP Awards 2021”. Adapun IPCC masuk dalam nominasi dan mendapatkan penghargaan dengan kategori “Terminal Terbaik Mendukung Kampanye Anti Korupsi”. Penghargaan secara simbolis diberikan oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok , Wisnu Handoko kepada perwakilan IPCC, Reza Priyambada, Investor Relations.
Kegiatan yang diprakarsai oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan didukung oleh sejumlah pihak Kepelabuhanan dan juga para stakeholders di industri ini ialah dalam rangka memberikan apresiasi, dukungan, dan motivasi kepada para stakeholders di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok serta meningkatkan kinerja dan produktivitas pelayanan di bidang transportasi laut. Acara ini juga dalam rangka meningkatkan kinerja, meningkatkan layanan digitalisasi kepelabuhan, meningkatkan upaya-upaya menuju Green Port dan ke depan menjadi Smart Port.
Pemberian penghargaan kepada Perseroan yang merupakan Dedicated Car Terminal ini didasarkan atas sejumlah kriteria penilaian yang dilakukan dengan melihat keseriusan terminal dalam mendukung kampanye anti korupsi, antara lain: Adanya Penandatanganan Pakta Integritas atau Penandatanganan Komitmen Bersama terhadap operator terminal; Melakukan sosialisasi ke seluruh karyawan atau pengguna jasa; dan Adanya Whistle Blowing System dan nomor pengaduan, kemudahan menyampaikan pengaduan apabila terjadi tindak pidana KKN maupun pungutan liar.
Adapun sejumlah kriteria tersebut merupakan salah satu program Pelabuhan Tanjung Priok menuju pelabuhan yang berbasis Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Secara internal dan berkala, Perseroan telah melakukan sejumlah aktivitas yang sejalan dengan penilaian-penilaian tersebut dimana IPCC telah memiliki panduan yang telah berbasiskan ISO 37001. Ketentuan internal perseroan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk tentang Pengelolaan Gratifikasi, Pelaporan Pungutan Liar (Pungli), dan Penerapan Whistle Blowing System untuk Dewan Komisaris, Direksi, serta Pekerja di Lingkungan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk, dan Surat Keputusan Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. ISO 37001 merupakan sebuah standar yang dirilis sejak 2016, yang mengatur tentang sistem manajemen anti penyuapan atau yang dikenal dengan istilah SMAP.
Sebagai perusahaan yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia (IDX) pada 9 Juli 2018, Perseroan menyadari pentingnya penerapan tata kelola perusaaan / Good Corporate Governance (GCG) terutama terkait dengan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan yang bebas dari segala bentuk korupsi. Hal ini tidak semata masalah GCG saja namun, juga terkait dengan bentuk penerapan integritas diri dalam memberikan pelayanan jasa kepelabuhan bongkar muat kendaraan yang bebas dari segala bentuk yang terkait dengan korupsi. Oleh karena itu, dalam menjalankan kegiatan usahanya, salah satu yang menjadi fokus utama perseroan ialah Strengthening Corporate Governance, yaitu IPCC menerapkan tata kelola yang baik dalam menjalankan bisnis perusahaan sebagai bagian dari amanah para investor pemegang saham dan juga sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik maupun para stakeholders di industri otomotif, pelabuhan, maupun pasar modal.
Fokus utama IPCC lainnya ialah Driving Superior Performance dimana IPCC berusaha untuk mencapai kinerja terbaiknya untuk meningkatkan pendapatan baik dari sisi operasional eksisting maupun penjajakan peluang kerjasama baru untuk meningkatkan potensi pendapatan / revenue enhancement maupun business creation baik dalam satu rantai ekosistem logistik maupun di luar rantai ekosistem logistik; dan,
Partnering in Business Development dimana IPCC mencoba menjajaki peluang kolaborasi dengan sejumlah pihak. Hal ini sejalan dengan visi Perusahaan, To Be World Class Car Terminal Ecosystem, dan diikuti dengan penerapan nilai AKHLAK sehingga nantinya dapat berimbas positif pada peningkatan kinerja dan nilai perusahaan.
Dengan diperolehnya penghargaan ini, IPCC sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok selaku penyelenggara kegiatan “Penganugerahan OP Awards 2021” serta sejumlah pihak stakeholders IPCC yang terlibat dalam setiap kegiatan usaha perseroan. Hal ini menjadi pemacu semangat bagi IPCC untuk dapat memberikan jasa layanan kepelabuhanan yang lebih baik lagi dan terutama menjadikan layanan bongkar muat kendaraan berikut kegiatan pendukungnya yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi dimana hal ini juga sejalan dengan komitmen dari Pelindo Group untuk mewujudkan penguatan Pelabuhan Bersih kepada seluruh insan Pelindo dan stakeholders di seluruh wilayah kerja Pelindo Group.
Sebagai informasi, sejumlah kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi ialah tindakan-tindakan yang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dimana telah diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah dibentuk secara sistematis sebagai berikut:
1. Merugikan keuangan negara;
2. Suap-menyuap;
3. Penggelapan dalam jabatan;
4. Pemerasan;
5. Perbuatan curang;
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan;
7. Gratifikasi.