PT PLN (Persero) berhasil merampungkan proyek pembangunan GIS (Gas Insulated Switchgear) Lombok Peaker berkapasitas 60 mega voltampere (MVA) yang berlokasi di Tanjung Karang, Kota Mataram. GIS Lombok Peaker akan menyalurkan listrik dari PLTGU Lombok Peaker ke sistem kelistrikan Lombok. Hadirnya GIS ini akan meningkatkan keandalan tegangan pada sistem kelistrikan Lombok.
“Hadirnya listrik yang andal tentu akan mendukung pengembangan KEK Mandalika termasuk untuk mendukung gelaran akbar dunia seperti World Superbike 2021 dan MotoGP 2022,” ujar General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara, Josua Simanungkalit.
Dengan keindahan alam yang mempesona, Pulau Lombok sendiri saat ini sedang mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. KEK ini diprediksi akan terus tumbuh dalam beberapa tahun ke depan seiring dengan pembangunan yang dilakukan di kawasan tersebut. Dalam waktu dekat, Pulau Lombok juga akan menggelar balap motor kelas dunia seperti World Superbike 2021 dan MotoGP 2022.
“Tidak hanya untuk gelaran MotoGP 2022, kualitas penyaluran kelistrikan yang lebih andal juga dapat mendorong tumbuhnya investasi bisnis dan industri sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi di tengah situasi pandemi Covid-19,” tutur tambah Josua.
Saat ini PLN tengah melakukan persiapan pemberian tegangan (energize) pada GIS Lombok Peaker. Sebelumnya akan dilakukan sejumlah tes yang harus dilalui sebelum pemberian tegangan, antara lain, kelayakan jaringan, uji fungsi, uji proteksi, dan sebagainya.
“Tim sedang dalam proses uji proteksi untuk keamanan sistem setelah melalui proses pemeriksaan akhir jaringan. Setelah semuanya dilalui, baru kami lanjut dengan pemberian tegangan,” ujar Josua.
Dari sisi ketersediaan daya, saat ini Pulau Lombok memiliki daya mampu listrik sebesar 376 Megawatt (MW) dengan beban puncak sebesar 270 MW, sehingga terdapat cadangan daya sebesar 106 MW.
Ada sejumlah tantangan yang harus diselesaikan oleh PLN dalam proyek ini. Terlebih, mereka bekerja di masa pandemi Covid-19. Pengerjaan proyek pada kondisi pandemi Covid-19 harus memastikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), disertai protokol kesehatan untuk menjamin keamanan dan keselamatan para pekerja.