• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 21 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Gubernur Anies Baswedan Terapkan PSBB, Melanggar Bisa Disanksi Pidana

by redaksi
10 April 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan wabah Covid 19 atau Virus Corona. Dia mengatakan terdapat sanksi bagi yang melanggar PSBB itu.

“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,” kata Anies dalam siaran langsung pengumuman PSBB di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

RelatedPosts

542 Kontraktor Dapatkan Plafond Guarantee Jamkrindo Rp 1 Triliun

Dirut Jasa Marga Sampaikan 1,1 juta kendaraan Terlayani Optimal saat Libur Hari Kemerdekaan RI

Penjelasan CEO Danantara Rosan Roeslani Terkait Pemangkasan Komisaris BUMN

Menurutnya, bagi pelanggar akan dihukum mulai pidana ringan hingga sanksi berat jika melakukan secara berulang. “Prosesnya nanti akan kami kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan,” ujarnya.

Sanksi tersebut, juga termasuk ketentuan di Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, di mana bisa mendapatkan saksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-sebesarnya Rp 100 juta.

“Ini bertujuan untuk menyelamatkan kita semua dari wabah Covid-19,” kata dia.

Anies mengatakan Pergub PSBB terdiri dari 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan.

Dengan adanya Pergub, kata dia, PSBB mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB. PSBB akan diterapkan hingga 14 hari ke depan.

Dalam penerapan PSBB ini, Anies memberikan pengecualian pada beberapa sektor yang masih diizinkan berkegiatan, yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, distribusi, ritel dan industri strategis.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

RS Pertamina Jadi Dipersiapkan Jadi Rumah Sakit Khusus Rujukan Covid-19

Next Post

PLN Sumut Beri Keringanan Bayar Listrik Sebanyak 1,61 Juta Pelanggan

Related Posts

Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

542 Kontraktor Dapatkan Plafond Guarantee Jamkrindo Rp 1 Triliun

20 Agustus 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Dirut Jasa Marga Sampaikan 1,1 juta kendaraan Terlayani Optimal saat Libur Hari Kemerdekaan RI

20 Agustus 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Penjelasan CEO Danantara Rosan Roeslani Terkait Pemangkasan Komisaris BUMN

20 Agustus 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Sambut HUT RI ke-80, Bank Mandiri Akselerasi Generasi Muda Melek Finansial Lewat SimPel

20 Agustus 2025
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

Merayakan 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia: InJourney Hospitality Hadirkan Harmoni Kebangsaan dan Pariwisata

20 Agustus 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

HUT ke-80 RI: Telkom Perkuat Peran UMKM dengan Semangat Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju

20 Agustus 2025
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Sumut Beri Keringanan Bayar Listrik Sebanyak 1,61 Juta Pelanggan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sinergi Pertamina Group Hasilkan Sustainable Aviation Fuel dari Minyak Jelantah, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

6 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Sambut HUT RI ke-80, Bank Mandiri Akselerasi Generasi Muda Melek Finansial Lewat SimPel

1 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri

Semarakkan HUT RI ke-80, InJourney Group Hadirkan Nuansa Merah Putih di Bandara dan Pesta Rakyat di Sarinah

4 hari ago
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

Peringati HUT ke-80 RI, ITDC Dorong Kolaborasi Inklusif dan Partisipasi Komunitas Kawasan-Rayakan Harmoni Budaya Indonesia di Seluruh SBU

2 hari ago
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

542 Kontraktor Dapatkan Plafond Guarantee Jamkrindo Rp 1 Triliun

by redaksi
20 Agustus 2025
0

PT Jaminan Kredit Indonesia atau PT Jamkrindo Kantor Cabang Palembang yang memiliki wilayah kerja di Provinsi Sumatera Selatan, memberikan fasilitas...

Read more
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Dirut Jasa Marga Sampaikan 1,1 juta kendaraan Terlayani Optimal saat Libur Hari Kemerdekaan RI

20 Agustus 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Penjelasan CEO Danantara Rosan Roeslani Terkait Pemangkasan Komisaris BUMN

20 Agustus 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Sambut HUT RI ke-80, Bank Mandiri Akselerasi Generasi Muda Melek Finansial Lewat SimPel

20 Agustus 2025
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

Merayakan 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia: InJourney Hospitality Hadirkan Harmoni Kebangsaan dan Pariwisata

20 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In