Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan jam kerja dua gelombang bagi ASN, pegawai BUMN maupun Swasta di Jabodetabek.
Aturan itu dijelaskan dalam Surat Edaran No. 8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman di Wilayah Jabodetabek.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan surat edaran tersebut menerangkan tentang dua tahapan awal mulai kerja untuk adaptasi kebiasaan baru.
Adapun, pekerja gelombang pertama akan dimulai pada pukul 7.00 – 7.30 WIB. Dengan asumsi kerja 8 jam, maka pekerja gelombang pertama akan berakhir pada 15.00 – 15.30 WIB.
Kemudian, gelombang kedua diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 – 10.30 WIB dan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 – 18.30 WIB.
“Upaya ini ditujukan agar kemudian terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi dengan jumlah penumpang agar protokol kesehatan khususnya terkait dengan physical distancing betul-betul bisa dijamin,” kata Yuri dalam konferensi virtual, Minggu (14/6/2020).
Dia menjelaskan salah satu sumber penularan Covid-19 terjadi di moda transportasi termasuk di KRL. Terlebih sekitar 75 persen penumpang kereta merupakan ASN, pegawai BUMN maupun swasta.
“Banyak sekali saudara-saudara kita yang harus menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk menuju ke tempat kerja,” ujar Yuri.
Sementara itu, pada hari ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat penambahan kasus baru pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 857 orang, sehingga total pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi 38.277 kasus.
Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh bertambah 755 orang, sehinga totalnya menjadi 14.351 orang.
Di sisi lain, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal bertambah 43 orang, menjadi 2.134 orang.
Sumber Bisnis, edit koranbumn