PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero melakukan pembatasan penumpang terhitung 12 Juli 2021 mendatang. Termasuk di Divisi Regional II Sumatra Barat yang juga akan melakukan kebijakan yang sama.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Ujang Rusen Permana, mengatakan, kebijakan itu menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Keberangkatan pada 12–20 Juli 2021, perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Ada pun KA Lokal di Divre II Sumbar yang akan menerapkan aturan tersebut adalah KA Sibinuang relasi Padang – Pariaman- Naras PP, KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – Bandara Internasional Minangkabau PP, dan KA Lembah Anai relasi Kayutanam – Bandara Internasional Minangkabau PP.
“Untuk pelaku perjalanan perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal juga perlu membawa sejumlah persyaratan untuk menggunakan kereta api mulai Senin 12 Juli 2021 itu,” kata Rusen, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/7/2021).
Dia menjelaskan setiap pelanggan KA Lokal yakni pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
“Jadi setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya,” sebutnya.
Rusen menjelaskan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%,” tegas.
Rusen menyebutkan KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat itu.
“Kebijakan ini berlaku secara nasional dan tidak hanya di Divre II Sumbar saja,” ujar Rusen.
Sebelumnya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebutkan ada tiga daerah di Sumatra Barat turut terkena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat luar Jawa – Bali yang dimulai pada 12 – 20 Juli 2021 mendatang. Tiga daerah itu yakni Kota Padang, Bukittinggi, dan Padang Panjang. (k56)
Sumber Bisnis, edit koranbumn