• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah akan Tambah Tiga Objek Pajak Baru

by redaksi
7 April 2022
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah berencana menetapkan pajak dan cukai ke beberapa objek baru. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajak karbon sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang seharusnya mulai berlaku pada 1 April 2022. Pengenaan pajak untuk menurunkan emisi karbon ini ditunda pelaksanaannya hingga 1 Juli 2022 mendatang.

RelatedPosts

Penumpang Nataru PELNI Melonjak Didorong Stimulus Ekonomi

BRI Sahabat Disabilitas, Dorong Difabel Berdaya Melalui Kegiatan Pelatihan dan Pemagangan

Bio Farma Terima Sertifikat CDOB dan Nomor Izin Edar Vaksin Hexavalen dari BPOM Memperkuat Komitmen Bio Farma terhadap Ketahanan Kesehatan Nasional

“Pemerintah memutuskan penerapan pajak karbon pada 1 Juli 2022. Pemerintah akan terus berkonsultasi dengan DPR dalam penyiapan implementasi pajak karbon ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/4/2022).

Febrio menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaan pajak karbon. Mulai dari tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon.

Sementara aturan lain seperti batas atas emisi subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Agar instrumen pengendalian iklim berjalan optimal, pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres 98/2021 antara lain terkait tata laksana penyelenggaraan NEK dan NDC di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dia melanjutkan, proses penyusunan peta jalan (roadmap) pajak karbon perlu memperhatikan peta jalan pasar karbon. Peta jalan pajak karbon di antaranya akan memuat strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru terbarukan, dan keselarasan dengan peraturan lainnya.

“Dalam implementasinya, pemerintah akan memperhatikan transisi yang tepat agar penerapan pajak karbon ini tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi,” kata dia.

Sementara itu Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Sarno menambahkan pemerintah akan membahas penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dengan DPR dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2023.

“Yang perlu kita lakukan dalam waktu dekat adalah, setelah kita dapat arahan pasti dari bu menkeu, apakah akan kita segera eksekusi, kita akan segera sampaikan surat permohonan persetujuan dari Komisi XI DPR,” kata Sarno.

Menurut dia, kalau kebijakan ini cepat disetujui oleh DPR maka penerapan cukai tersebut bahkan bisa masuk dalam rencana APBN Perubahan 2022. Dia memastikan, perluasan atau ekstensifikasi barang kena cukai, terutama produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dengan mengandung garam, gula, dan lemak tinggi telah sesuai dengan amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Penerapan cukai MBDK diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM dan memperkuat ketahanan ekonomi terhadap pertumbuhan yang berkualitas. Sarno juga memastikan cukai MBDK akan dapat diterapkan pada MBDK yang kandungan gulanya melampaui batas atas yang ditetapkan pemerintah, dengan skema multi tarif.

“Kita ingin minuman dengan kadar gula lebih tinggi dikenakan tarif yang lebih tinggi. Cuma kira-kira kita ingin membuat threshold juga, seberapa besar kandungan gula yang masih aman dikonsumsi sehingga tidak dikenakan cukai,” katanya.

Selain itu, pemerintah saat ini juga masih mendiskusikan penggunaan penerimaan negara dari cukai MBDK. Sebelum diterapkan, Sarno mengharapkan dukungan dari berbagai pihak terutama dalam memberi pemahaman pada masyarakat bahwa MBDK memang layak dikenakan cukai, dan tidak semata untuk menambah penerimaan negara.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah bersiap menarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) final atas aset kripto. Adapun kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan aset kripto tetap dihitung sebagai objek pajak karena bukan termasuk mata uang. Namun, pengenaan PPh dan PPN final atas kripto memiliki besaran tertentu yang cenderung lebih kecil.

“Kripto ini memang kena PPN, dan juga kena PPh. Tapi angkanya kecil kok, sekitar 0,1 persen dari transaksinya,” ucapnya.

Hasto menyebut saat ini pihaknya sedang menyiapkan aturan turunan untuk mengatur besaran pajak pada aset kripto. Hal itu mencakup Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.

“Pemerintah bakal memberikan masa transisi bagi para pemungut PPN untuk melakukan berbagai persiapan. Aturan soal PPN final atas aset kripto akan diimplementasikan Mei 2022, nanti berbentuk PMK,” ucapnya.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

 Mandiri Inhealth Bukukan Laba Bersih senilai Rp132,98 miliar Sepanjang 2021

Next Post

INTI Siap Pasarkan Produksi Set Top Box (STB) untuk Muluskan Migrasi TV Digital

Related Posts

PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Penumpang Nataru PELNI Melonjak Didorong Stimulus Ekonomi

12 Desember 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

BRI Sahabat Disabilitas, Dorong Difabel Berdaya Melalui Kegiatan Pelatihan dan Pemagangan

12 Desember 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Terima Sertifikat CDOB dan Nomor Izin Edar Vaksin Hexavalen dari BPOM Memperkuat Komitmen Bio Farma terhadap Ketahanan Kesehatan Nasional

12 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Managing Director Danantara, Rohan Rafas Ungkap Seluruh Arah Investasi Dirancang Bukan Hanya Berbasis Profit pada 2026

12 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Tingkatkan Sportivitas & Silaturahmi, Direksi PINDAD Buka Turnamen Piala Dirut 2025

12 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Peringati HUT ke-48, Pupuk Kaltim Perkuat Program Penghijauan Melalui Penanaman 1.977 Pohon

12 Desember 2025
Next Post
INTI Kembangkan Produksi Perangkat Telekomunikasi Network Terminal Equipment

INTI Siap Pasarkan Produksi Set Top Box (STB) untuk Muluskan Migrasi TV Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Siapkan Armada dan Operasional Maksimal untuk Layanan Pengiriman NATARU 2025–2026

5 hari ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Aktivitas di Terminal Kijing Terus Meningkat, Pelindo Akan Bangun Dermaga Baru

4 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Ratas Bersama Presiden, Pertamina Laporkan Percepatan Distribusi Energi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

5 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Bersama Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Ada Pencairan Dana Hibah SAL Dari Bank

3 hari ago
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Penumpang Nataru PELNI Melonjak Didorong Stimulus Ekonomi

by redaksi
12 Desember 2025
0

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memastikan kesiapan optimal dalam melayani masyarakat pada masa angkutan laut Natal 2025...

Read more
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI Sahabat Disabilitas, Dorong Difabel Berdaya Melalui Kegiatan Pelatihan dan Pemagangan

12 Desember 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Terima Sertifikat CDOB dan Nomor Izin Edar Vaksin Hexavalen dari BPOM Memperkuat Komitmen Bio Farma terhadap Ketahanan Kesehatan Nasional

12 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Managing Director Danantara, Rohan Rafas Ungkap Seluruh Arah Investasi Dirancang Bukan Hanya Berbasis Profit pada 2026

12 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Tingkatkan Sportivitas & Silaturahmi, Direksi PINDAD Buka Turnamen Piala Dirut 2025

12 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In