PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM), anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) – BUMN Holding Industri Pertambangan, mengumumkan bahwa Perusahaan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022 yang diselenggarakan di Ruang Sumba, Hotel Borobudur Jakarta, pada tanggal 15 Juni 2023.
Pada Mata Acara RUPST Pertama, para pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2022, dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta mengesahkan Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2022 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Selain itu para pemegang saham juga mengesahkan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk tahun buku 2022 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Pada Mata Acara RUPST Kedua, para pemegang saham menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Tahun Buku 2022 yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan, yaitu dividen sebesar 50% atau Rp1,91 triliun dan sisanya sebesar 50% atau Rp1,91 triliun dicatat sebagai saldo laba Perseroan.
Pada Mata Acara RUPST Ketiga, para pemegang saham ANTAM setuju untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada MIND ID selaku Pemegang Saham Seri B terbanyak dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan besaran tantiem untuk Tahun Buku 2022 serta menetapkan honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2023. Dalam Mata Acara yang sama, pemegang saham ANTAM juga menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis MIND ID selaku Pemegang Saham Seri B terbanyak setelah berkonsultasi dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan besaran tantiem untuk Tahun Buku 2022 serta menetapkan gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi Direksi untuk Tahun 2023.
Dalam Mata Acara RUPST Keempat, para pemegang saham ANTAM menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers (PwC Indonesia) antara lain untuk melaksanakan Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023 dan periode lainnya dalam Tahun Buku 2023 serta Audit Umum atas Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2023, serta Laporan lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dilakukan audit, termasuk Laporan Pencapaian Key Performance Indicators Direksi secara kolegial dan individual serta Laporan PSA 62 Perseroan untuk Tahun Buku 2023. Pemegang saham juga setuju untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris ANTAM dengan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk menunjuk Akuntan Publik (AP) pada KAP yang telah ditetapkan dalam RUPST ini, menetapkan AP dan/atau KAP pengganti apabila AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal, serta menetapkan kondisi, persyaratan penunjukan, dan honorarium AP dan/atau KAP Pengganti.
Dalam Mata Acara RUPST Kelima, para pemegang saham setuju untuk menerima Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara yang merupakan bagian dari Hasil Penawaran Umum Terbatas I, serta Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Pada Mata Acara RUPST Keenam, para pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian/penambahan hak Pemegang Saham Seri A Dwiwarna (yang dapat dikuasakan) di Perseroan sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022, serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan di lingkup badan usaha milik negara sesuai dengan usulan MIND ID selaku Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. Para pemegang saham juga menyetujui pernyataan kembali susunan pemegang saham Perseroan yaitu sebagai berikut:
a. Negara Republik Indonesia memiliki sebanyak 1 (satu) lembar saham Seri A Dwiwarna;
b. PT Mineral Industri Indonesia (Persero) memiliki sebanyak 15.619.999.999 lembar saham Seri B; dan
c. Masyarakat memiliki sebanyak 8.410.764.725 lembar saham Seri B.
Dalam mata acara yang sama, para pemegang saham menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan ketentuan perubahan dalam Mata Acara ini. Para pemegang saham juga menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini.
Pada Mata Acara RUPST Ketujuh, para pemegang saham menyetujui pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara termasuk perubahan-perubahannya di kemudian hari.
Dalam Mata Acara RUPST Kedelapan, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui usulan keputusan dari MIND ID terkait Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Dalam RUPST ini, telah diberhentikan dengan hormat Bapak Dolok Robert Silaban sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Bapak Basar Simanjuntak sebagai Direktur Sumber Daya Manusia. Dewan Komisaris dan Direksi ANTAM mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dolok Robert Silaban dan Bapak Basar Simanjuntak atas dedikasi dan dukungannya kepada ANTAM selama menjabat sebagai anggota Direksi ANTAM.
Dalam RUPST ini, para pemegang saham menyetujui untuk mengalihkan tugas Bapak I Dewa Bagus Wirantaya, dari semula sebagai Direktur Operasi dan Produksi menjadi Direktur Pengembangan Usaha Perseroan dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sebelumnya. Pemegang Saham juga menyetujui untuk mengangkat Bapak Hartono sebagai Direktur Operasi dan Produksi dan Bapak Achmad Ardianto sebagai Direktur Sumber Daya Manusia.
Dengan demikian, berikut ini Susunan Pengurus Perseroan:
Dewan Komisaris
| Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen | Bapak F.X. Sutijastoto |
| Komisaris Independen | Bapak Gumilar Rusliwa Somantri |
| Komisaris Independen | Bapak Anang Sri Kusuwardono |
| Komisaris | Bapak Bambang Sunarwibowo |
| Komisaris | Bapak Dilo Seno Widagdo |
Direksi
| Direktur Utama | Bapak Nicolas D. Kanter |
| Direktur Operasi dan Produksi | Bapak Hartono |
| Direktur Pengembangan Usaha | Bapak I Dewa Wirantaya |
| Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko | Ibu Elisabeth RT Siahaan |
| Direktur Sumber Daya Manusia | Bapak Achmad Ardianto |














