Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Rini M Soemarno selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-14/MBU/01/2018 menetapkan susunan direksi PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau disingkat PPA
Surak keputusan Menteri BUMN juga menetapkan tentang Perubahan Nomenklatur, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT PPA. Susunan susunan dewan direksi PPA yang baru ditetapkan sebagai berikut
1. Henry Sihotang menjadi Direktur Utama
2.Andi Saddawero menjadi Direktur Konsultasi Bisnis dan Aset Manajemen.
3. Ajar Setiadi menjadi Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja.
4. Nasrizal Nazir menjadi sebagai Direktur Investasi.
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PPA”) didirikan pada 27 Februari 2004 melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2004 sebagai sebuah perseroan yang mengemban tugas utama untuk mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”), baik aset kredit, saham maupun properti.
Setelah empat tahun berjalan, melalui Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008, Pemerintah memperluas maksud dan tujuan PPA dengan menambah ruang lingkup tugas baru menjadi sebagai berikut: pengelolaan aset eks BPPN; restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara; kegiatan investasi; serta kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara.
Kinerja PPA di tahun 2017 mencatat total suntikan modal berupa pinjaman kepada delapan BUMN dalam rangka restrukturisasi dan revitalisasi mencapai Rp1,939 triliun. Total aset KKA pada tahun ini mencapai Rp725 miliar. Untuk pendanaan program restrukturisasi dan revitalisasi pada 2018, ia menambahkan bahwa PPA masih mempunyai sisa dana PMN yang belum digunakan sebesar Rp500 miliar, dari jumlah total tiga kali suntikan modal dari pemerintah yang mencapai Rp3,250 triliun.