BUMN sebagai agent of development hadir untuk mendukung program pemerintah dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial nontunai dari pemerintah kepada masyarakat, Kementerian Sosial dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bersama-sama menandatangani kesepakatan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Gedung Aneka Krida lantai 1 Kementerian Sosial pada Jumat, 19 Januari 2018. (19/01)
Penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat, Direktur Kelembagaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartini Sally, Manager Director Consumer Banking PT BTN (Persero) Tbk Budi Satria, Direktur Kelembagaan PT BRI (Persero) Tbk Sis Apik Wijayanto serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan PT BNI (Persero) Tbk Adi Sulistyowati. Menteri BUMN Rini M. Soemarno dan Menteri Sosial Idrus Marham turut hadir untuk menyaksikan penandatangan nota kesepahaman tersebut.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi penyaluran bantuan sosial PKH; penanganan pengaduan baik individu, keluarga, kelompok, institusi terkait PKH dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan PKH.
Dalam kesempatan ini, Menteri Idrus dan Menteri Rini juga meresmikan Layanan Pengaduan Masyarakat Program Keluarga Harapan Contact Center. Layanan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, masyarakat dan stakeholder terkait.
Idrus mengatakan, “Tahun ini bansos PKH nontunai disalurkan untuk 10 juta KPM dan menjangkau 514 kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini merupakan upaya mengantisipasi dan respon cepat agar layanan bansos nontunai dapat berjalan secara efektif, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah serta tepat kualitas.”
Berbagai pengaduan dapat diajukan ke berbagai saluran, diantaranya melalui pertemuan langsung, layanan call center KPM PKH 1500299, call center stakeholder pelaksana PKH 021-3144321, konsultasi, serta media sosial seperti Email (pengaduan@pkh.kemsos.go.id), website (pkh.kemsos.go.id), Facebook (kemensos.pkh/linjamsoskemensos), Instagram (kemsos_pkh), Twitter(@kemsos_pkh), dan sebagainya. Lebih lanjut, PKH Contact Center terdiri dari 3 ruangan, yaitu ruang contact center, ruang case conference, dan ruang konsultasi.
Untuk mendukung penanganan pengaduan yang berhubungan dengan perbankan, Himbara menyediakan PKH Contact Center melalui BNI Call Center 1500046, BRI Call Center 1500017, Bank Mandiri Call Center 14000 dan BTN Call Center melalui 1500286.
“Kita harapkan nota kesepahaman ini dapat mempercepat dan mengoptimalkan penyaluran bansos nontunai kepada keluarga penerima manfaat. Dengan demikian upaya pemerataan ekonomi yang berkeadilan dan percepatan perwujudan kesejahteraan dapat terlaksana,” ujar Rini.
Sumber Siaran Pers Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN
koranbumn01