Penjaminan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah terus bergulir. PT Jamkrindo dan PT Askrindo terus mencatatkan peningkatan volume penjaminan kredit modal kerja (KMK) usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Sejak Juli 2020 hingga 28 September 2020, kedua perusahaan pelat merah itu telah menjamin KMK PEN senilai Rp 6,65 triliun. Penjaminan yang diberikan lewat perbankan itu diberikan kepada 13.175 debitur UMKM di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto menyatakan hingga 28 September 2020, total KMK yang telah dijamin sebanyak Rp 2,95 triliun. Penjaminan itu telah diberikan kepada 6.568 debitur.
“Terdapat kendala dalam penjaminan pinjaman program PEN, pertama pemilihan dan penetapan bank pelaksana diserahkan kepada penjamin. Penjamin (Jamkrindo) tidak bisa memaksa bank yang memenuhi persyaratan untuk ikut program penjaminan karena penjamin yang akan menanggung risiko,” ujar Randi dalam Rapat Dengar pendapat Komisi XI DPR RI pada Rabu (30/9).
Selain itu, Randi menuturkan kendala lainnya yang dihadapi oleh Jamkrindo ialah masih rendahnya partisipasi kelompok Bank umum swasta nasional. Lantaran masih proses persiapan internal meliputi persiapan kebijakan, sistem, SDM, dan sosialisasi.
“Kendala ketiga, penyaluran program PEN hanya boleh diberikan kepada satu debitur oleh bank saja. Namun bank tidak dapat melihat apakah bank lain sudah menyalurkan program PEN tersebut pada debitur yang sama,” jelas Randi.
Direktur Utama Askrindo Dedi Sunardi menyatakan perusahaan telah memberikan penjaminan KMKM PEN senilai Rp 3,7 triliun hingga 28 September 2020. Penjaminan itu diberikan kepada 6.607 debitur. Berkat penjaminan ini, tenaga kerja yang sudah terserap mencapai 16.518 orang.
“Upaya kami mendorong PEN mulai dengan aktif melakukan sosialisasi dan pelatihan bersama Kemenko, BUMN, dan bank penyalur, agar semakin mengerti. Kami siapkan tenaga SDM untuk bantu supaya program PEN utamanya KMK PEN berjalan dengan baik. Kami dukung teknologi IT lewat host to host dengan bank pelaksanaan, sehingga poli sasuransi bisa diprint di hari yang sama dibank penjamin,” tambah Dedi.
Skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 71/2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN. Dengan mempertimbangkan keuangan negara.
Dengan mandat ini, maka kekuatan kedua perusahaan pun ikut terpengaruh. Oleh sebab itu, pemerintah akan menyuntikkan penyertaan modal negara (PMN) ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp 20 triliun dalam APBN 2021.
Direktur Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan dana segar itu juga ditujukan untuk PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Lantaran kedua BUMN ini mendapatkan mandat dalam memberikan jaminan kredit modal kerja UMKM dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Program PEN itu berpengaruh pada Jamkrindo dan Askrindo dalam memenuhi gearing ratio sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maksimum 20 kali. Tanpa adanya tambahan PMN, tahun depan Askrindo akan berpotensi memiliki gearing ratio sebesar 21,9 kali dan Jamkrindo 22,7 kali,” ujar Isa.
Namun untuk tahun 2020, Isa menyebut gearing ratio Askrindo masih berada di level 19,1 kali dan Jamkrindo di posisi 18,1 kali. Lebih lanjut, Isa menyebut, penjaminan yang akan dilakukan oleh dua perusahaan pelat merah ini akan berlangsung hingga tiga tahun mendatang.
“Maka potensi untuk kenaikan gearing ratio akan terus terjadi sampai 2024 yang bisa jadi 25,1 kali dan 23,2 kali. Ini tentunya akan menimbulkan pelampauan batas yang diperkenankan oleh OJK. Untuk itu diusulkan PNM kepada Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), karena sekarang Askrindo dan Jamkrindo adalah anak usaha dari BPUI,” jelas Isa.
Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan menyalurkan PMN kepada BPUI yang nantinya akan diteruskan pada Jamkrindo dan Askrindo. Dengan tambahan PNM tersebut, Ia yakin, gearing ratio bisa dikendalikan di bawah level 20 kali yakni untuk Askrindo 18,6 kali dan Jamkrindo 17,5 kali.
“Sebetulnya dalam konteks kecukupan modal Askrindo dan Jamkrindo cukup bagus dan kuat. Cuma karena ada aturan gearing ratio 20 kali sesuai POJK 2 tahun 2017, kemudian kita harus menambahkan modal kepada Askrindo dan Jamkrindo,” pungkas Isa.
Sumber Kontan, edit koranbumn