Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat hingga Juni 2020, sebanyak 2.346 pelanggan PT PLN (Persero) telah memasang pembangkit listrik tenaga surya atap.
Sejak regulasi PLTS atap, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018, diluncurkan pada Desember 2018, terdapat sekitar 1.300 pelanggan yang melakukan pemasangan baru PLTS atap.
“Yang sudah pasang PLTS atap sebanyak 2.346 pelanggan yang terbagi atas pelanggan rumah tangga, komersial, dan industri dengan total kapasitas mencapai 11,5 megawatt,” ujar Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris dalam konferensi pers Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap secara virtual, Rabu (16/9/2020).
Berdasarkan sebarannya, pengguna PLTS atap terbanyak berada di wilayah Jakarta sebanyak 703 pelanggan, Jawa Barat 656 pelanggan, Banten 544 pelanggan, dan Jawa Timur 191 pelanggan. Kemudian Jawa Tengah dan DIY sebanyak 95 pelanggan, Bali 91 pelanggan, Aceh 24 pelanggan, NTT dan NTB 14 pelanggan.
Jika dari sisi golongan pelanggan, pemanfaatan PLTS atap didominasi oleh golongan pelanggan industri.
Harris menuturkan bahwa pemerintah telah mencanangkan berbagai program untuk percepatan pengembangan PLTS atap, antara lain program pemasangan PLTS atap di gedung-gedung pemerintah dan BUMN, serta PLTS atap di gedung komersial.
Selain itu, terdapat program pemasangan PLTS atap pada pembangunan rumah baru (program kerja sama dengan Kementerian PUPR dan DPP Persatuan Perusahaan Realstat Indonesia), pemasangan PLTS atap di rumah pelanggan golongan tarif R-1, pemberian insentif atau skema pembiayaan menarik untuk pemasangan PLTS atap pada pelanggan PLN golongan lebih dari 1.300 VA.
Sumber Bisnis, edit koranbumn