Hingga kuartal III tahun ini, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) telah mengalirkan dana ke penyalur kredit pemilikan rumah (KPR) secara kumulatif mencapai Rp68,09 triliun.
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan dana KPR yang telah disalurkan sebesar Rp68,09 triliun tersebut terdiri atas sekuritisasi Rp12,15 triliun, penyaluran pinjaman sebesar Rp55,83 triliun, dan pembelian KPR sebesar Rp106 miliar.
Sejak 2009 sampai dengan September 2020, SMF menginisiasi 13 kali penerbitan transaksi sekuritisasi baik dengan skema Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) dan EBA Surat Partisipasi (EBA-SP) dengan total nilai Rp12,155 triliun. Adapun 12 transaksi dilakukan bekerja sama dengan BTN dan satu transaksi dengan Bank Mandiri.
Untuk kerja sama pembiayaan, SMF telah menjalin kerja sama dengan perusahaan pembiayaan, bank umum, bank pembangunan daerah (BPD), dan bank syariah.
Terkait dengan pembiayaan syariah, akumulasi penyaluran pembiayaan syariah sejak 2009 sampai dengan 31 September 2020, SMF telah menyalurkan pembiayaan syariah sebesar Rp11,5 triliun.
SMF juga aktif menerbitkan surat utang sejak 2009. Hingga 30 September 2020, SMF menerbitkan 44 kali surat utang termasuk surat berharga komersial dengan total nilai penerbitan Rp41,21 triliun yang terdiri dari 32 kali penerbitan obligasi dan sukuk dengan nilai Rp37,23 triliun, 11 penerbitan medium term note (MTN) dengan nilai Rp3,85 triliun dan satu kali penerbitan surat berharga komersial Rp120 miliar.
“Tahun 2020 ini SMF fokus mendukung pemerintah pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perumahan,” ujarnya secara virtual Kamis (26/11/2020).
Adapun upaya tersebut yakni tetap konsisten menyalurkan dukungan pendanaan jangka panjang pada program Fasilitas Liukuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), relaksasi untuk pembiayaan bagi pemilik homestay melalui program kemitraan perseroan, sinergi dengan lembaga/institusi di bawah kementerian keuangan pada kegiatan sosial terhadap masyarakat yang terkena dampak Covid-19 serta melaksanakan penugasan-penugasan khusus dari Kementerian Keuangan.
Perluasan Mandat
Ananta menuturkan SMF telah mendapatkan perluasan mandat dari pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 5/2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan Perpres No.100/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 19/2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Melalui amanah baru tersebut, SMF dapat semakin mengoptimalkan perannya yang diimplementasikan melalui pemberian dukungan pembiayaan tidak hanya KPR siap huni tetapi juga dapat untuk kredit mikro perumahan dan KPR sewa beli sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat terfasilitasi.
“Perluasan mandat juga dimaksudkan membuka peluang perseroan untuk mendukung pembiayaan pasokan perumahan melalui kredit konstruksi bekerjasama dengan lembaga 0enyalur pembiayaan perumahan,” ujarnya.
Menurutnya, mandat baru tersebut dapat semakin memperkuat fungsi dan peran SMF dalam mendukung peningkatan kapasitas penyaluran pembiayaan perumahan yang berkesinambungan baik dari sisi supply dan demand. Hal itu sehingga akses masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau dapat semakin terbuka lebar.
“Kami optimistis dengan adanya mandat baru tersebut, SMF dapat semakin mengoptimalkan perannya untuk mendukung bergeraknya industri perumahan nasional dalam rangka mendukung PEN di sektor perumahan. Industri perumahan dapat memberikan multiplier effect ke berbagai sektor lainnya,” ucapnya.
Ananta menambahkan dalam memperkuat perannya sebagai special mission vehicle (SMV) dan fiscal tools pemerintah, selain penyaluran KPR FLPP, SMF juga aktif dalam menjalankan program penugasan khusus dari pemerintah yaitu program pembiayaan homestay dan program peningkatan kualitas rumah di daerah kumuh.
Terkait dengan program pembiayaan homestay di destinasi pariwisata, SMF kembali bersinergi dengan Direktorat Akses Pembiayaan Kementerian Parekraf yang diwujudkan melalui melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama pada 12 November 2020.
SMF dalam kerja sama ini berperan sebagai penyedia dana untuk pembiayaan homestay kepada masyarakat di desa/lokasi wisata melalui lembaga penyalur dan pemberdayaan lembaga penyalur pada area Daerah Super Priotitas (DSP).
Sepanjang 2019 dan 2020, SMF telah bersinergi dengan Kementerian Parekraf dalam merealisasikan program kemitraan berupa program pembiayaan homestay di Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) yang terletak di Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, untuk realisasi program peningkatan kualitas rumah di daerah kumuh, SMF telah bersinergi dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui program Kotaku atau kota tanpa kumuh dalam mengatasi daerah kumuh melalui renovasi pembangunan rumah.
“Pada 5 November 2020, SMF telah melakukan penandatangan nota kesepakatan dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Pemerintah Kota Tangerang untuk peningkatan kualitas rumah di kelurahan Mauk Tangerang. Sebelumnya SMF juga telah menjalin sinergi dengan DJCK Kementerian PUPR dan pemerintah daerah [Kota/Kabupaten] Pekalongan, Jawa Tengah,” ucapnya.
Pembangunan rumah di daerah kumuh tersebut nantinya menggunakan dana Bina Lingkungan (BL) melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) / Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui ketersediaan hunian yang layak, serta menciptakan lingkungan rumah yang sehat.
“Tercatat sepanjang 2019 – 2020, kami telah melakukan kolaborasi program peningkatan kualitas rumah di daerah kumuh bersama kotaku di tujuh daerah yaitu Kota Yogyakarta, Semarang, Bukittinggi, Makassar, Pontianak, Pekalongan, dan Kabupaten Tangerang,” tutur Ananta.
Sumber Bisnis, edit koranbumn