Hingga akhir November 2020, Jasa Raharja Bekasi telah membayarkan santunan kecelakaan lalu lintas lebih dari Rp 26 miliar. Rata-rata klaim kasus yang dibayarkan adalah korban luka-luka, meninggal dunia, cacat tetap, penguburan, ambulans dan P3K.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bekasi, Immanuel Marpaung, menuturkan, para korban yang klaimnya dibayarkan adalah mereka yang mengalami kecelakaan di Kabupaten dan Kota Bekasi. “Korban ini memang biasanya mengalami kecelakaan di kabupaten dan kota Bekasi dan limpahan dari tempat lain, karena ahli waris tinggal di sini, tapi kecelakaannya di tempat lain,” jelas Immanuel kepada wartawan, belum lama ini.
Sistem klaimnya, lanjut dia, berdasarkan domisili pengendara. Apabila pengendara berdomisili di Bekasi namun ahli warisnya ada di Papua, maka klaim kasusnya akan dilimpahkan ke Papua. “Sehingga memudahkan masyarakat untuk mengklaim santunan,” terang dia.
Untuk luka ringan, kata dia, pihaknya dapat mengganti klaim sebesar Rp 20 juta, ambulans Rp 500 ribu, P3K Rp 1 juta, dan Rp 50 juta apabila korban menderita cacat maksimal. Apabila pengendara meninggal dunia, maka pihaknya akan membayarkan santunan senilai Rp 50 juta dengan syarat ada ahli waris.
“Kalau tidak ada ahli waris, kami bayarkan proses pemakaman sampai Rp 4 juta,” terangnya.
Kendati begitu, pihak Jasa Raharja Bekasi tidak dapat menyebut berapa jumlah kecelakaan sepanjang 2020 yang sudah dibayarkan klaimnya. Alasannya, hal itu merupakan ranahnya pihak kepolisian.
Namun, ia mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan agar dapat mengurus uang santunan maupun klaim kepada Jasa Raharja sehingga dapat dicairkan. “Saya imbau kalau kecelakaan langsung urus surat keterangan kecelakaan ke kepolisian atau masyarakat bisa ke jasa raharja, nanti akan kami bantu urus santunannya sehingga prosesnya cepat,” kata dia.
Sumber Republika, edit koranbumn