Penerimaan pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) mencapai Rp9,17 triliun hingga Oktober 2022. Jumlah pemungut pajak digital pun terus bertambah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pemerintah telah menerima PPN PMSE senilai Rp9,17 triliun sejak 2020 hingga 31 Oktober 2022.
Sepanjang Januari—Oktober 2022, perolehan PPN PMSE tercatat mencapai Rp4,53 triliun. Jumlahnya telah melampaui total perolehan PPN PMSE sepanjang 2021, yakni Rp3,9 triliun.
“Sebanyak 111 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran [PPN PMSE] sebesar Rp9,17 triliun,” ujar Neil pada Selasa (8/11/2022).
Secara keseluruhan, terdapat 131 penyelenggara PMSE yang melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital ke kas negara sesuai penunjukan Ditjen Pajak. Pada Oktober 2022, terdapat satu penyelenggara PMSE baru yang terdaftar, yakni Adobe Systems Software Ireland Limited.
Adapun, sepanjang 2021 terdapat 43 PMSE yang terdaftar untuk memungut PPN. Sedangkan, pada 2020 terdapat 51 PMSE yang pertama kali terdaftar untuk memungut PPN.
“Selanjutnya, sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia,” kata Neil.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia, untuk menarik PPN PMSE.
Terdapat sejumlah kriteria pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut pajak digital, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.
Pelaku usaha pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Sumber Bisnis, edit koranbumn