Tantangan yang dihadapi para pelaku usaha khususnya eksportir di tengah pandemi semakin meningkat akibat pembatasan aktifitas masyarakat di negara tujuan ekspor. Penerapan kebijakan di sejumlah negara pun menimbulkan ketidakpastian pembayaran oleh buyer luar negeri dan menambah kekuatiran eksportir.
Guna meningkatkan kepastian bagi pelaku usaha ekspor, Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) memfasilitasi asuransi bagi pelaku ekspor.
Corporate Secretary LPEI, Agus Windiarto mengatakan, LPEI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan dalam peningkatan ekspor nasional memiliki sejumlah fasilitas untuk memenuhi kebutuhan para eksportir. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha berorientasi ekspor.
“Selain pembiayaan, penjaminan, LPEI juga memiliki fasilitas asuransi ekspor. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan proteksi baik itu secara pengiriman maupun pembayaran kepada para eksportir. Hingga semester I-2021, realisasi asuransi mencapai Rp 9,6 triliun. Kami terus mengupayakan agar angka ini dapat terus bertambah hingga akhir tahun sehingga para pelaku usaha dapat mengamankan kegiatan bisnisnya,” jelas Agus Windiarto
LPEI juga terus menyalurkan Program Penjaminan Kredit Korporasi Pemerintah (Jaminah). Tujuan membantu korporasi untuk mendapatkan tambahan modal kerja dari perbankan.
Sejak setahun diluncurkan, program yang termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini telah menerbitkan penjaminan sudah mencapai Rp 2 triliun per Juni 2021.
Nilai itu disalurkan lewat bekerja sama dengan 28 perbankan komersial baik Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Swasta maupun Asing.
Eksportir Home Décor dan Furniture asal Bali, Agung Yuristika mengakui bahwa kepastian pembayaran merupakan hal yang memang perlu menjadi perhatian para pengusaha saat ini.
“Kondisi pandemi membuat kepastian pembayaran dari para buyer luar negeri menjadi risiko yang perlu dipertimbangkan karena ini sangat dapat mengganggu cashflow,” jelas Agung Yuristika.
Kondisi seperti ini membuat kebutuhan akan layanan keuangan proteksi menjadi cukup mendesak. Asuransi ekspor khususnya Asuransi Kredit Ekspor merupakan fasilitas yang dibutuhkan oleh pelaku usaha khususnya eksportir.
“Produk Asuransi Kredit Ekspor atau Trade Credit Insurance LPEI merupakan salah satu produk yang dibutuhkan oleh kami para eksportir, khususnya ditengah kondisi pandemi. Fasilitas ini membuat kami para eksportir lebih nyaman dalam menjalankan kegiatan bisnis dan bertransaksi,” pungkas Agung.
Sumber Kontan, edit koranbumn