Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi hingga 20 september 2020 mencapai sekitar 6,4 juta ton.
Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan Sarwo Edhy mengatakan, pupuk bersubsidi jenis Urea telah disalurkan sekitar 2,8 juta ton, pupuk SP-36 sekitar 461.000 ton, pupuk ZA sekitar 604.000 ton, pupuk NPK sekitar 2,09 juta ton, pupuk NPK formula khusus sebanyak 3.166 ton, dan pupuk organik sekitar 421.000 ton. Total pupuk yang telah disalurkan sebanyak 6.411.300 ton.
Namun, Kementan mengajukan kembali usulan tambahan alokasi pupuk bersubsidi untuk memenuhi adanya tambahan kebutuhan. Kementan mengajukan tambahan pupuk bersubsidi sebanyak sekitar 1 juta ton.
“Kami sudah mulai proses dan Alhamdulillah pada Jumat 29 september 2020 sudah terbit DIPA baru dengan tambahan lebih kurang 1 juta ton dengan nilai Rp 3,1 triliun sehingga jumlah keseluruhan anggaran subsidi pupuk menjadi Rp 29,7 triliun,” kata Edhy saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (5/10).
Edhy mengatakan, pihaknya juga sudah menerbitkan peraturan menteri pertanian yang memuat alokasi pupuk bersubsidi setelah adanya tambahan pupuk bersubsidi. Selanjutnya, pemerintah provinsi diminta untuk merealokasi penyaluran pupuk antar kabupaten, dari kabupaten-kabupaten yang masih surplus pupuknya ke kabupaten yang kekurangan pupuk.
Ia mengatakan, penetapan alokasi pupuk bersubsidi per provinsi berdasarkan beberapa hal. Diantaranya, mengacu pada rata-rata realisasi penyaluran selama 5 tahun terakhir per provinsi dan per jenis, melihat data sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (eRDK). Kemudian, status hara P dan K hasil kajian Balitbang Pertanian, dimana hasil kajian menyatakan bahwa tanah kini sudah jenuh. Kedepan pupuk jenis SP-36 dan pupuk jenis ZA kemungkinan akan dikurangi dan dialihkan ke pupuk jenis Urea dan jenis NPK.
“Kami juga mengacu pada realisasi penyaluran sampai dengan akhir Agustus 2020,” ucap dia.
Deputi II Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdalifah Machmud mengatakan, terjadi penurunan subsidi pupuk pada tahun 2018-2020 karena dilakukan penghitungan luas lahan baku sawah. Kemudian, pada akhir tahun 2019 setelah dilakukan perhitungan terdapat peningkatan luas lahan baku sawah seluas 358.803 hektare.
“Karena ada tambahan luas lahan baku sawah ini yang menyebabkan terjadi kekurangan. Untuk itu, tahun ini pemerintah memberikan tambahan alokasi subsidi pupuk,” ujar Musdalifah.
Sebagai informasi, alokasi subsidi pupuk tahun 2020 sebanyak 7.949.303 ton. Kemudian, Kementan mengajukan usulan tambahan subsidi pupuk sebanyak kurang lebih 1 juta ton senilai Rp 3,1 triliun. Setelah disetujuinya alokasi tersebut, maka alokasi subsidi pupuk tahun ini menjadi sebanyak 8.900.467 ton senilai Rp 29,7 triliun.
Sumber Kontan, edit koranbumn