Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui anak perusahaan PTPN X, PTPN XI, dan PTPN XII yang memiliki usaha rumah sakit mendukung pendirian Holding Rumah Sakit BUMN guna meningkatkan peran dalam ketahanan kesehatan nasional (Healthcare Security). Penataan unit usaha BUMN ini dikelola profesional yang diharapkan dapat memberikan peningkatan layanan dan fasilitas kesehatan berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
Sebelumnya tujuh perusahaan BUMN pemilik unit usaha rumah sakit telah melakukan penandatanganan Shareholders Agreement dan Akta Jual beli dengan PT Pertamina Bina Medika (Pertamedika) / IHC (Indonesia Healthcare Corporation) dalam rangka pembentukan Holding RS BUMN pada tanggal 7 Agustus 2020 bertempat di Sinergy Lounge Kantor Kementerian BUMN.
Direktur Utama Holding PTPN III Muhammad Abdul Ghani menjelaskan dari tujuh perusahaan BUMN tersebut, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) sebagai pemegang mayoritas saham PTPN X, PTPN XI dan PTPN XII telah menyetujui integrasi RS Nusantara Medika Utama (NMU) milik PTPN X, RS Nusantara Sebelas Medika (NSM) milik PTPN XI dan RS Rolas Nusantara Medika (RNM) milik PTPN XII secara konsolidasi untuk masuk ke grup Pertamedika IHC selaku Holding RS BUMN.
Ia menambahkan berdasarkan aksi korporasi pengalihan saham sebesar 67% di masing-masing PT Rumah Sakit tersebut (NMU, NSM dan RNM) ke Pertamedika/IHC, selain memperoleh total cash in sebesar Rp 331,45 miliar (include tax), PTPN X, PTPN, XI, PTPN XII sebagai pemilik rumah sakit juga akan mendapatkan share kepemilikan saham di Holding RS BUMN yaitu Pertamedika IHC masing-masing sebesar 5,62%, 1,94% dan 1,74%. Saat ini rumah sakit milik PTPN grup memiliki jaringan rumah sakit yang tersebar di pelosok kota di Indonesia.
“Kami sangat berharap dengan adanya sinergi Holding RS BUMN dapat diterapkan standarisasi kualitas dan operasional layanan yang baik di seluruh jaringan rumah sakit BUMN untuk melayani kesehatan masyarakat di penjuru kota Indonesia” ungkap Ghani.
Menurut Ghani, RS Nusantara Medika Utama (NMU) PTPN X memiliki jaringan 4 RS dengan kapasitas 544 tempat tidur, RS Nusantara Sebelas Medika (NSM) PTPN XI memiliki 4 jaringan RS dengan kapasitas 433 tempat tidur dan RS Rolas Nusantara Medika (RNM) PTPN XII memiliki 2 jaringann RS dengan kapasitas tempat tidur sebanyak 202.
Dengan jaringan layanan kesehatan mulai dari rumah sakit hingga klinik yang tersebar di seluruh Indonesia, jelas Ghani, Pertamedika IHC hadir dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang lebih baik, tidak hanya untuk pegawai BUMN namun juga untuk masyarakat luas. Ia berharap Pertamedika IHC selalu menghadirkan pelayanan yang optimal guna memberikan nilai tambah bagi masyarakat Indonesia.
Ghani mengungkapkan saat ini Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) beserta anak perusahaan perkebunan mulai PTPN I – PTPN XIV memiliki 26 jaringan rumah sakit dan klinik kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia. Rencananya ke depan 26 jaringan rumah sakit PTPN grup tersebut juga akan diintegrasikan ke IHC untuk membangun kekuatan bersama 65 RS BUMN.
“Kami berharap jaringan rumah sakit PTPN Grup dapat diinetgrasikan ke IHC untuk membangun kekuatan bersama 65 RS BUMN, guna mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka health care security untuk melayani masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Penanganan Covid
Ghani menjelaskan dalam rangka mencegah dan menangani penyebaran Covid-19, PTPN grup telah merespon dengan cepat sejak virus ini merebak di Indonesia dengan menyediakan 835 tempat tidur dan 125 unit fasilitas Intensive Care Unit (ICU) yang tersedia di 18 rumah sakit miliknya untuk melayani perawatan pasien Covid-19.
Langkah ini dilakukan untuk membantu pemerintah mengimbangi ketersediaan kapasitas rumah sakit rujukan dalam menangani pasien Covid-19 yang jumlahnya semakin meningkat.
Ia menjelaskan pengalihan fungsi ruang inap tersebut minimal 50% dari kapasitas tempat tidur yang tersedia di 18 rumah sakit yang dimiliki PTPN Grup. Selain itu, PTPN juga menyediakan fasilitas alat kesehatan seperti hepafilter, portable X-Ray dan alat pelindung diri (APD) bagi dokter dan perawat rumah sakit serta obat-obatan untuk melakukan perawatan pasien Covid-19 sesuai dengan standar kesehatan.
Mengenai Holding Perkebunan Nusantara :
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996. Pemerintah kemudian mengubah pengelolaan bisnis BUMN Perkebunan dengan menunjuk Perseroan sebagai induk dari seluruh BUMN Perkebunan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014. Sebagai perusahaan induk (holding company) BUMN di sektor perkebunan, Perseroan saat ini menjadi pemegang saham mayoritas 13 perusahaan perkebunan yakni PTPN I sampai dengan PTPN XIV, perusahaan di bidang pemasaran produk perkebunan yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) serta perusahaan di bidang riset dan pengembangan komoditas perkebunan yaitu PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN).
Saat ini Perseroan secara konsolidasian merupakan salah satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia berdasarkan total lahan konsesi perkebunan. Produk komoditas Perseroan mencakup komoditas anak perusahaan cukup terdiversifikasi antara lain kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing. Berdasarkan data per 30 Juni 2020, areal tanaman PTPN III (Persero) dan Anak Perusahaan didominasi oleh tanaman kelapa sawit seluas 552.888 ha, tanaman karet seluas 154.737 ha, teh 30.279 ha serta areal tebu sendiri seluas 53.946 ha. Perseroan saat ini tengah melakukan upaya-upaya transformasi bisnis baik di sektor budidaya tanaman perkebunan (on farm), pengolahan tanaman perkebunan (off farm) serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas dan efisiensi bisnis.