Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI menandatangani perpanjangan Perjanjian Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan ditandatangani oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI, Feri Wibisono, S.H. M.H., C.N serta didampingi Direktur Umum Holding Perkebunan Nusantara Seger Budiarjo, Sekretaris Jamdatun Tarmizi, S.H., M.H, serta Direktur Pertimbangan Hukum Kejakgung Tomo, S.H di Jakarta, Selasa (15/9).
Dalam sambutannya Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani menjelaskan perpanjangan Nota Kesepahaman ini sangat membantu pelaksanaan kegiatan Perseroan untuk mendapatkan pendapat-pendapat dan rekomendasi hukum dalam menangani perkara hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta optimalisasi aset-aset PTPN Group. PTPN Group juga mengapresiasi MoU ini sehingga dalam menjalankan usaha untuk mengotimalkan aset-aset negara menjadi lebih yakin karena selalu dikawal oleh pihak Kejaksaan.
“Jamdatun hadir sebagai Pengacara Negara yang diberikan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan untuk dapat mewakili Negara/Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara/Daerah, baik di dalam maupun di luar pengadilan serta memberikan Pertimbangan Hukum. Ruang lingkup kerja sama ini berlaku juga bagi anak perusahaan Perkebunan Nusantara Grup”, jelas Ghani dalam paparannya.
Lebih lanjut, Ghani menambahkan kerja sama tersebut tertuang dalam berbagai bentuk diantaranya Jamdatun hadir untuk membantu legal opinion bagi PTPN Grup dengan mempertimbangkan Aspek Good Corporate Governance (GCG), Aspek Legal Perdana dan Pidana, serta Aspek Mitigasi Risiko.
Sementara Jamdatun Feri Wibisono mengatakan, kehadiran Kejakgung sebagai Iembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah/ Negara, BUMN/ BUMN dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan. Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.
Selain pertimbangan hukum, Bidang Datun Kejaksaan Agung diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada masyarakat. Semua tugas serta fungsi tersebut dilakukan dengan sepenuh hati untuk menjawab tantangan zaman guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah
Pada kesempatan yang sama Direktur Umum Holding Perkebunan Nusantara Seger Budiarjo menyampaikan jangka waktu kerja sama kali ini akan berlangsung selama 3 tahun yang dimulai pada 15 September 2020 hingga 14 September 2023. Selain itu, Holding Pekebunan Nusantara PTPN III (Persero) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI tidak hanya menyepakati bantuan dan pertimbangan hukum namun juga peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia. Dengan adanya penandatanganan ini diharapkan ke depannya dapat memberikan value added kepada kedua belah pihak.
“Kami berharap melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kesepakatan Bersama Holding Perkebunan Nusantara dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI ini dapat membantu dalam menangani perkara hukum dan disposal/optimalisasi aset khususnya terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) personil PTPN Group,” tutup Seger.
Mengenai Holding Perkebunan Nusantara:
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996. Pemerintah kemudian mengubah pengelolaan bisnis BUMN Perkebunan dengan menunjuk Perseroan sebagai induk dari seluruh BUMN Perkebunan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014. Sebagai perusahaan induk (holding company) BUMN di sektor perkebunan, Perseroan saat ini menjadi pemegang saham mayoritas 13 perusahaan perkebunan yakni PTPN I sampai dengan PTPN XIV, perusahaan di bidang pemasaran produk perkebunan yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), perusahaan di bidang riset dan pengembangan komoditas perkebunan yaitu PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) dan perusahaan di bidang pengembangan Human Capital yaitu PT LPP Agro Nusantara
Saat ini Perseroan secara konsolidasian merupakan salah satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia berdasarkan total lahan konsesi perkebunan. Produk komoditas Perseroan mencakup komoditas anak perusahaan cukup terdiversifikasi antara lain kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing. Berdasarkan data per 30 Juni 2020, areal tanaman PTPN III (Persero) dan Anak Perusahaan didominasi oleh tanaman kelapa sawit seluas 552.888 ha, tanaman karet seluas 154.737 ha, teh 30.279 ha serta areal tebu sendiri seluas 53.946 ha. Perseroan saat ini tengah melakukan upaya-upaya transformasi bisnis baik di sektor budidaya tanaman perkebunan (on farm), pengolahan tanaman perkebunan (off farm) serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas dan efisiensi bisnis.