Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno Selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: SK-22/MBU/01/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.
Penyerahan salinan keputusan Menteri BUMN bertempat di Kantor Kementerian BUMN dibuka dan dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan I Kementerian BUMN Bandung Pardede, dihadiri oleh Direksi dan Dewan Pengawas Perum Jamkrindo serta Pejabat dan Pegawai Kementerian BUMN.
Melalui surat keputusan, Menteri BUMN Rini M mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. I Rusdonobanu sebagai Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Risiko Perum Jamkrindo yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-12/MBU/2013 tanggal 15 Januari 2013 jo. Nomor: SK-187/MBU/09/2017 tanggal 7 September 2017 terhitung sejak tanggal 15 Januari 2018, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut
Menteri BUMN dengan memperhatikan kontribusi Sdr. I Rusdonobanu terhadap perusahaan, dalam surat keputusan Nomor SK-22/MBU/01/2018 mengangkat kembali Sdr. I Rusdonobanu sebagai Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Risiko Perum Jamkrindo terhitung sejak tanggal 15 Januari 2018.