Melanjutkan akselerasi optimalisasi pengelolaan dana pensiun (Dapen) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Indonesia Financial Group (IFG) dan para BUMN Pendiri Dapen, kembali menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Kerja Sama Pengelolaan Dana Investasi Bersama 10 BUMN Pendiri Dapen.
Inisiatif tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasi pengelolaan Dapen BUMN yang baik dan prudent, didasarkan pada pengelolaan investasi yang sehat dan terukur. Hal ini dilakukan agar Dapen BUMN dapat memberikan benefit yang sesuai kepada peserta Dapen BUMN (penerima manfaat) dengan tetap memperhatikan kemampuan terukur perusahaan pendiri Dapen BUMN.
Hadir dalam penandatangan nota kesepahaman tersebut Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Iwan Pasila, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Robertus Billitea, Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo, Direktur Bisnis IFG Pantro Pander Silitonga, beberapa Perwakilan Direksi dari BUMN Pendiri Dapen, serta 10 Perwakilan Direksi dari BUMN Pendiri Dapen yang menandatangani MoU Kerja Sama Pengelolaan Dana Investasi Bersama, di antaranya PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), PT Pegadaian (Persero), PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Pos Indonesia (Persero) dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa sejak tahun 2022, Kementerian BUMN telah menginisiasi penyehatan pengelolaan Dapen BUMN demi menjamin manfaat yang diterima karyawan BUMN. Hal ini dilatarbelakangi oleh hasil penelitian menyeluruh dari pengelolaan Dapen BUMN, yang mengindikasikan banyak tantangan.
Tantangan tersebut di antaranya adalah janji atas pengembalian manfaat yang tinggi kepada penerima manfaat, sedangkan tingkat imbal hasil (yield) yang diperoleh perusahaan pendiri Dapen BUMN masih di bawah tingkat suku bunga pasar, dan bunga aktuaria yang cenderung tinggi. Dengan kondisi tersebut, Dapen BUMN berpotensi tidak dapat memenuhi janjinya kepada penerima manfaat, yang adalah karyawan BUMN sendiri.
“BUMN harus menjadi contoh perusahaan yang memiliki tata kelola yang baik, memiliki integritas yang tinggi, dan patuh terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap Undang-Undang Dana Pensiun,” katanya.
Kartika menambahkan, agar perusahaan-perusahaan BUMN dalam pengelolaan investasi Dapen agar dikelola oleh pihak yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidangnya. Kerjasama dengan IFG akan mempermudah perusahaan-perusahaan dalam mengelola Dapen BUMN, terutama didasarkan pada penilaian atas liabilitas dan aktuaria yang terukur.
“Pengelolaan Dapen jangan sampai menjadi prioritas terakhir, karena ada tanggung jawab hukum dan moral. Semoga penandatanganan kerja sama ini menjadi contoh bagi perusahaan lainnya” katanya.
Penandatanganan nota kesepahaman pengelolaan aset investasi Dapen BUMN Bersama antara IFG dengan 10 BUMN Pendiri Dana Pensiun merupakan inisiatif IFG untuk memastikan manfaat jangka panjang Dapen BUMN melalui pengelolaan investasi yang sehat sehingga bisa tetap dapat memenuhi hak-hak para pensiunan BUMN secara proporsional dan terukur.
Inisiatif awal Kerja Sama Pengelolaan Dana Investasi Bersama sebelumnya telah dilakukan dengan 8 BUMN pada 22 Desember 2022, di antaranya dengan PT Angkasa Pura I, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Nindya Karya (Persero), Perum Jasa Tirta II, Perum Peruri, PT Taspen (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo mengatakan, IFG berkomitmen penuh dalam menjalankan mandat yang diberikan oleh Kementerian BUMN untuk pengelolaan investasi Dapen BUMN yang optimal, sehat, dan berkelanjutan. IFG melalui anggota holdingnya PT Bahana TCW Investment Management (“Bahana TCW”) akan membantu perusahaan pendiri Dapen BUMN dalam mengelola aset investasinya dengan skema KPD (Kontrak Pengelolaan Dana), yang dapat memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi perusahaan pendiri maupun penerima manfaat.
Bahana TCW merupakan salah satu perusahaan Manajer Investasi terbesar di Indonesia dengan total seluruh dana kelolaannya mencapai Rp 55 triliun dan menduduki peringkat 1 AUM terbesar di Industri Reksa Dana per September 2023. Hal ini didukung oleh pengelolaan produk reksa dana sebesar Rp 47 triliun dan produk Kontrak Pengelolaan Dana (“KPD”) sebesar Rp 8 triliun.
Dalam Industri Dana Pensiun, Bahana TCW telah berpengalaman mengelola Dapen BUMN sejak 1999 atau lebih dari 23 tahun. Kinerja pengelolaan dana selama ini dapat melampaui benchmark yang ditentukan. Saat ini, Bahana TCW telah mengelola 10 Dapen BUMN dengan total dana kelolaan sebesar Rp2 triliun dan 4 Dapen Swasta dengan total dana kelolaan Rp200 miliar.
“Bagi 18 BUMN Pendiri Dapen yang telah melakukan kerja sama dengan IFG, kami akan pastikan pengelolaan investasi Dapen tersebut terhubung dengan pasar yang lebih besar dan skala ekonomis. Kami akan mencari instrumen investasi terbaik di pasar dengan negosiasi harga yang lebih menguntungkan.
Tersedianya tim pengelola dana yang profesional dengan rekam jejak yang proven dan terpercaya bakal menjamin implementasi proses investasi yang disiplin dan tentunya dengan mengedepankan penerapan strategi investasi Liability Driven Investment (“LDI”) untuk memitigasi risiko liabilitas sambil mempertahankan kecukupan dan pengembalian aset dalam jangka panjang,” ujar Haru.
Sumber Pressrelease, edit koranbumn