Indonesia Financial Group (IFG) BUMN Holding Asuransi, Penjaminan dan Investasi melakukan penguatan terhadap pemahaman karyawan terhadap Kepatuhan Persaingan Usaha. IFG menggandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar penyuluhan program dan pelatihan kepatuhan persaingan usaha, sesuai Peraturan KPPU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022, tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Diharapkan dengan adanya pelatihan ini, karyawan IFG memiliki kemampuan yang baik dalam implementasi kepatuhan persaingan usaha dalam proses operasional perusahaan.
āIFG berkomitmen untuk terus melakukan transformasi proses bisnis dan operasional perusahaan dengan mendukung persaingan usaha yang sehat sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kami juga berkomitmen untuk menyusun Program Kepatuhan Persaingan Usaha sesuai dengan Peraturan KPPU 1/2022,ā kata Haru Koesmahargyo, Wakil Direktur Utama IFG.
Haru menambahkan, tujuan utama sosialisasi KPPU ke IFG diantaranya meningkatkan pemahaman persaingan usaha yang sehat dan adil. Dalam hal ini KPPU akan memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip persaingan usaha serta dampak buruk dari pelanggaran persaingan usaha terhadap bisnis dan konsumen.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh karyawan IFG ini, KPPU menjelaskan mengenai peraturan persaingan usaha yang berlaku di Indonesia, sehingga perusahaan dapat sepenuhnya mematuhi peraturan tersebut dalam menjalankan operasional dan bisnisnya. Selain itu, dengan adanya penyuluhan ini, IFG sebagai konglomerasi keuangan di bawah pengawasan OJK dapat juga melakukan monitoring lebih saksama terhadap praktik persaingan usaha di lingkungan konglomerasi keuangan IFG.
Acara penyuluhan ini selain dihadiri oleh Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo juga dihadiri oleh Komisioner Pengarah Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D., Direktur Investigasi KPPU Gopprera Pangabean, S.E, Ak. Dan Direktur Merger dan Akuisisi KPPU Aru Armando, S.H., M.H..
Sumber IFG, edit koranbumn