Banyak pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena bisnisnya terganggu virus corona. Perusahaan pelat merah pun banyak yang tidak kuat dengan gangguan tersebut. Untungnya, badan usaha milik negara itu tidak melakukan PHK, tapi pemangkasan gaji di seluruh karyawan maupun direksi.
Pertama yang melakukan adalah PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Pemangkasan gaji tertuang di Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19.
“Dengan sangat terpaksa direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, salah satunya adalah dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay. Untuk direksi, pemotongan gaji ditetapkan sebesar 50%. Pemotongan pembayaran take home pay akan dilakukan mulai April 2020 sampai dengan Juni 2020, yang dilakukan secara berjenjang,” ujar Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia,
Pemangkasan gaji juga terjadi di Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Perum DAMRI).
“Dengan sangat terpaksa manajemen harus mengambil keputusan yang berat dengan tujuan untuk untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, yaitu dengan penyesuaian insentif karyawan,” ujar Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Nico R Saputra kepada kontan.co.id, Rabu (22/4/2020).
Nico menjelaskan, manajemen memutuskan untuk sementara waktu memberlakukan pengurangan tunjangan-tunjangan bulanan kepada karyawan kecuali tunjangan jabatan, pelaksana dan keluarga.
“Kami akan pangkas uang makan dan uang transport sebesar 25% dan akan dievaluasi lebih lanjut dalam 2-3 bulan ke depan selama periode bencana nasional ini sampai batas yang akan ditentukan kemudian,” kata Nico.
Bisnis perusahaan transportasi ini tengah terpuruk akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona.
Sumber Kontan, edit koranbumn