Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan, pandemi Covid-19 berimbas terhadap kinerja keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun buku 2020, dan berkelanjutan pada turunnya proyeksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemerintah atas laba BUMN pada tahun 2021.
Berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 Pandemi Covid-19 memberikan pengaruh yang berbeda bagi BUMN. Beberapa BUMN di sektor tertentu seperti sektor kesehatan dan telekomunikasi diperkirakan tetap berkinerja baik di tengah pandemi.
Sementara BUMN sektor perbankan akan sedikit terpengaruh dengan meningkatnya Non Performing Loan (NPL).
Dampak pandemi Covid-19 yang cukup berat dirasakan oleh BUMN yang bergerak di sektor perhubungan, pariwisata dan industri manufaktur. Laba bersih BUMN diproyeksikan mengalami penurunan, sehingga berdampak pada dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham.
PNBP dari bagian pemerintah atas laba BUMN pada RAPBN tahun 2021 diperkirakan Rp 26,13 miliar yang terdiri dari bagian pemerintah atas laba BUMN perbankan sebesar Rp 11,96 miliar dan bagian Pemerintah atas laba BUMN non-perbankan sebesar Rp 14,17 miliar.
Setali tiga uang, kebijakan yang akan ditempuh Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan dividen BUMN di tengah kondisi pemulihan ekonomi di 2021 ada lima.
Pertama, menjaga profitabilitas dan likuiditas perusahaan dengan mempertimbangkan tingkat laba, kemampuan pendanaan, dan solvabilitas. Kedua, menjaga persepsi investor yang dapat berpotensi menurunkan nilai pasar BUMN yang terdaftar di bursa efek.
Ketiga, penyesuaian regulasi dan perjanjian yang mengikat BUMN. Keempat, penetapan dividen lebih selektif untuk menyeimbangkan antara kebutuhan APBN dengan pelaksanaan program dan kesinambungan usaha BUMN.
Kelima, reformasi dan penataan BUMN dalam rangka memperbaiki kinerja BUMN sehingga mampu meningkatkan penerimaan negara.
“Jadi bagian pemerintah atas laba BUMN tahun anggaran 2021 akan ditentukan dari kemampuan BUMN menghasilkan laba di tahun buku 2020 ini, yang masih terpengaruh dampak Covid,” kata Direktur PNBP Sumber Daya Alam (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) Kemenkeu Kurnia Chairi kepada Kontan.co.id, Senin (17/8).
Penurunan setoran dividen BUMN akan tercermin dari pos penerimaan kekayaan negara dipisahkan (KND) yang mayoritas berasal dari setoran dividen perusahaan pelat merah.
Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, pemerintah menargetkan penerimaan KND di 2021 sebesar Rp 26,1 triliun. Turun tajam sekitar 40% dari target akhir tahun ini sejumlah Rp 65 triliun.
“Padahal BUMN biasanya menyumbang sekitar Rp 50 triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya yang merosot cukup tajam yang berasal dari BUMN ataupun BI,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2021, Jumat (14/8).
Sumber Kontan, edit koranbumn














