Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan pergantian direksi dan komisaris di 52 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-049/DI-BP/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025. Agenda pergantian jajaran direksi dan komisaris ditiadakan sampai evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.
Pergantian pengurus hanya dapat dilakukan dengan persetujuan BPI Danantara atau setelah evaluasi manajemen rampung. Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan sinergi antar-BUMN dalam klaster Danantara agar arah kebijakan dan investasi sejalan dengan transformasi ekonomi jangka panjang.
“Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPST sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM,” kata Kepala BPI Danantara, Rosan, yang dikutip Selasa, 1 Juli 2025.
Sejumlah BUMN besar seperti Pertamina, PLN, Telkom, Bank Mandiri, Garuda Indonesia, hingga Pupuk Indonesia termasuk dalam daftar yang tidak diperkenankan mengganti jajaran direksi maupun komisarisnya pada RUPST tahun ini.
Langkah ini cukup mengejutkan karena biasanya RUPST dimanfaatkan untuk merombak manajemen berdasarkan evaluasi tahunan. Namun kali ini, semua rencana rotasi pengurus dibekukan sementara waktu.
Daftar 52 BUMN yang Dilarang Ganti Direksi
Berikut ini daftar lengkap 52 BUMN (termasuk anak dan cucu perusahaan) yang dikenai pembatasan:
PT Adhi Karya (Persero) Tbk
PT Agrinas Jaladri Nusantara
PT Agrinas Palma Nusantara
PT Agrinas Pangan Nusantara
PT Amarta Karya (Persero)
PT ASABRI (Persero)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Barata Indonesia (Persero)
PT Bio Farma (Persero)
PT Boma Bisma Indra (Persero)
PT Brantas Abipraya (Persero)
PT Danareksa (Persero)
PT Djakarta Lloyd (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
PT Hutama Karya (Persero)
PT Indah Karya (Persero)
PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
PT Industri Kereta Api (Persero)
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
PT Len Industri (Persero)
PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
PT Pertamina (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Primissima (Persero)
PT Produksi Film Negara
PT Pupuk Indonesia (Persero)
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
PT Semen Kupang (Persero)
PT TASPEN (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Sumber Metronews.com, edit koranbumn