MEMAHAMI ASPEK LEGAL & ASPEK AKUNTANSI
SKEMA-SKEMA KERJA SAMA BISNIS TERKAIT ASET BUMN
(Implementasi dan Pendalaman Permen BUMN No. Per-04/MBU/09/2017 dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan terkait)
Kementerian BUMN telah memberlakukan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/09/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama (Permen BUMN No.Per-04/MBU/09/2017) yang berlaku efektif pada tanggal 14 Agustus 2017. Permen BUMN No.Per-04/MBU/09/2017 adalah peraturan yang sangat komplit terkait pemilihan mitra, tata cara memilih mitra kerja sama dan lain-lain. Aturan ini harus diperhatikan oleh setiap BUMN dalam menyusun SOP kerja sama bisnis terkait aset BUMN.
Beberapa skema pemberdayaan aset tetap BUMN diatur dalam Permen BUMN No.Per-13/MBU/09/2014 tentang, ” Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara” (Permen BUMN No.Per-13/MBU/09/2014) seperti Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), sewa, pinjam pakai dan lain-lain. Namun Permen BUMN No.Per-13/MBU/09/2014 telah digantikan oleh Permen BUMN No.Per-04/MBU/09/2017. Bagaimanakah implikasinya terhadap kerja sama bisnis yang melibatkan aset tetap BUMN?
Disamping itu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah memberlakukan PSAK 66, ”Pengaturan Bersama” yang efektif berlaku per 1 Januari 2015 dan ISAK 16, ”Perjanjian Konsesi Jasa” yang telah efektif berlaku sejak 1 Januari 2012. Penerapan kedua aturan akuntansi keuangan tersebut tentu harus juga memperhatikan perubahan peraturan perundang-undangan terkait kerja sama aset tetap BUMN dan pertanahan.
Untuk itu, kami mengundang para praktisi keuangan dan manajemen aset untuk mengikuti pelatihan terkait dengan hal tersebut, dengan sesi-sesi sebagai berikut:
Sesi I: Implikasi pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/09/2017 tentang Pedoman Kerja Sama dan permasalahan seputar aspek legal skema BGS, BSG, KSO, KSU, sewa dan Pinjam Pakai,
Sesi II: Beberapa permasalahan seputar kerja sama yang melibatkan objek hak atas tanah dengan skema BGS, BSG, KSO, KSU, sewa dan Pinjam Pakai,
Sesi III: Pencatatan KSO, KSU, BGS, BSG dan perjanjian konsesi berdasarkan PSAK 66, ISAK 16 dan PSAK terkait lainnya.
Sesi IV: Permasalahan akuntansi keuangan terkait kerja sama bisnis BUMN dengan skema BGS, BSG, KSO, KSU, sewa dan Pinjam Pakai dan permasalahan akuntansi keuangan terkait hak atas tanah sebagai objek kerja sama.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Hari : Jumat
Tanggal : 20 April 2018
Pukul : 08.00 – 16.00
Tempat : Hotel Berbintang di Bandung
Fasilitas Bagi Peserta
Setiap peserta akan mendapatkan Seminar Kit, Makan Siang, Coffee Break dan Sertifikat
Kontribusi Kepesertaan : Rp. 3.850.000,-/peserta / tema
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
Informasi Lebih Lanjut:
KORAN BUMN – PT Barka Cahaya Mediatama
Jl Rawasari Timur V No 33
Cempaka Putih Jakarta Pusat
email: pelatihanbumn@gmail.com , koranbumn@gmail.com
Informasi & Pendaftaran :
Sdr Erik Y Aradena
WA/M. 0813 8084 1716 ,
M. 0816 161 7759