Survei pelayanan publik Kementerian BUMN tahun 2021 telah selesai dilaksanakan. Survei tersebut bekerjasama dengan konsultan independen, PT Multi Utama Risetindo. Pelaksanaan survei tersebut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan publik melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun untuk memperoleh indeks kepuasan pengguna layanan.
Total responden yang terlibat dalam survei ini sebanyak 155 orang, yang memenuhi kualifikasi dan pernah menggunakan layanan publik Kementerian BUMN. Responden terdiri dari 3 kategori yaitu 77 (tujuh puluh tujuh) responden perwakilan BUMN, 33 (tiga puluh tiga) responden perwakilan masyarakat, dan 45 (empat puluh lima) perwakilan Kementerian/Lembaga/Instansi (K/L/I). Responden sebanyak 155 orang tersebut telah memenuhi lebih dari minimal sampel yakni sebanyak 123 responden sesuai rumus Krejcie & Morgan dengan margin of error sebesar 8,84%.
Indeks Pelayanan Publik Kementerian BUMN Tahun 2021 dibentuk dari 9 unsur layanan sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dengan skor kepuasan tertinggi adalah unsur biaya/tarif dan unsur waktu penyelesaian dengan skor kepuasan terendah.
Hasilnya, Indeks Pelayanan Publik Kementerian BUMN Tahun 2021 mencapai hasil 86,74 atau 4,34 (skala likert 1-5) dengan mutu pelayanan B (baik). Capaian hasil survei dimaksud mengalami peningkatan sebesar 3,43 poin dibandingkan indeks tahun 2020 yang tercapai sebesar 83,31.
Semoga Indeks Pelayanan Publik tersebut di masa akan datang dapat semakin lebih baik, yang tentu saja mencerminkan tingkat kepuasan atas layanan yang dipersembahkan oleh Kementerian BUMN kepada masyarakat.















