Obat anti-parasit, Ivermectin yang diproduksi PT Indofarma Tbk (INAF) telah mengantongi izin persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penggunaan sebagai obat Covid-19. Uji klinik ini akan dilakukan di 8 rumah sakit yang ditunjuk dengan kurun waktu kurang lebih selama tiga bulan.
“Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (ONPPZA) BPOM Rita Endang mengatakan, uji klinik biasanya akan memakan waktu 3 bulan. Namun, pada tahap awal membutuhkan waktu kurang dari 1 bulan,” ungkap Sekretaris Perusahaan Indofarma Wardjoko Sumedi
Sebagai informasi, saat ini BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar Ivermectin sebagai indikasi infeksi kecacingan yang diberikan dalam dosis tertentu.
Mengutip laporan Kontan.co.id sebelumnya, disebutkan bahwa pemberian PPUK tersebut didasari setelah BPOM melihat data epidemiologi dan publikasi global terkait Ivermectin yang juga sudah dipakai untuk penanggulangan Covid-19.
Wardjoko menyebut, kapasitas produksi Ivermectin Indofarma saat ini adalah sebesar 4 juta tablet per tahun. Namun, produksi Ivermectin sendiri masih bisa ditingkatkan lagi hingga dua kali lipat dari kapasitas yang ada saat ini.
Lebih lanjut dia menambahkan, obat anti-parasit ini akan dipasarkan ke seluruh wilayah Indonesia dengan HNA sebesar Rp 140,000 per botol (20 tablet). HNA sendiri merupakan harga jual obat yang akan ditawarkan dari apotek kepada konsumen.
Mengutip laporan Kontan.co.id sebelumnya, disebutkan bahwa pemberian PPUK tersebut didasari setelah BPOM melihat data epidemiologi dan publikasi global terkait Ivermectin yang juga sudah dipakai untuk penanggulangan Covid-19.
Wardjoko menyebut, kapasitas produksi Ivermectin Indofarma saat ini adalah sebesar 4 juta tablet per tahun. Namun, produksi Ivermectin sendiri masih bisa ditingkatkan lagi hingga dua kali lipat dari kapasitas yang ada saat ini.
Lebih lanjut dia menambahkan, obat anti-parasit ini akan dipasarkan ke seluruh wilayah Indonesia dengan HNA sebesar Rp 140,000 per botol (20 tablet). HNA sendiri merupakan harga jual obat yang akan ditawarkan dari apotek kepada konsumen.
Sumber Kontan, edit koranbumn












