Mayoritas perusahaan memiliki serikat pekerja yang dijadikan wadah penyampaian aspirasi bagi karyawan. Sebenarnya, berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 No 17, disebutkan bahwa serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di dalam maupun luar perusahaan. Sifatnya pun bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. INTI pun memiliki wadah aspirasi bernama Serikat Pekerja INTI yang pada tahun ini tengah menggelar pemilihan ketua baru, periode 2018-2021.
Jumat, 14 September ini, Panitia Pemilihan Ketua Sejati Periode 2018-2021 pun menggelar kegiatan Pemaparan Visi, Misi, dan Debat Calon Ketua Sejati Periode 2018-2021, di Auditorium Sayap Utara Gedung Kantor Pusat INTI. Kegiatan yang dipandu oleh Kasino Martowinangun selaku moderator ini diikuti oleh empat kandidat, yaitu Chandra Limbong, Didin Khoerudin, Harapan Marbun, serta Ahmad Al Faruq. Dalam sesi pemaparan visi misi dan debat terbuka tersebut, Panitia Pemilihan Ketua Sejati Periode 2018-2021 pun menghadirkan dua panelis yang terdiri dari Kusno Prijono dan Rizqi Ayunda.
Semoga nantinya, melalui momen ini, para karyawan INTI dapat menentukan wakil aspirasi yang akan menjadi penentu nasib hak dan kewajiban karyawan di periode mendatang.
Sumber Situs Web INTI