Dalam rangka menindaklanjuti Surat Pimpinan Deputi Bidang Pencegahan KPK RI No: B/083 LHK.00/10-12/01/2020 perihal Penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2019, Manajemen INUKI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis e-Filling pada aplikasi e-LHKPN untuk Pelaporan Tahun 2019yang dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Pencegahan di Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tangerang Selatan (10/03).
Acara ini dihadiri oleh Direksi dan seluruh pejabat INUKI. Acara dibuka oleh Plt. Direktur Utama, Bapak Syaifuddin dan Direktur Produksi, Bunjamin Noor.
Dalam sambutan tersebut diingatkan kepada seluruh Wajib Lapor INUKI untuk secepatnya melaporkan LHKPN guna melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Negara sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Batas waktu Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2019 yaitu hingga tanggal 31 Maret 2020 melalui aplikasi e-LHKPN
Sumber Inuki, edit koranbumn