Sebagai bentuk kepedulian IPC kepada pengguna jasa kepelabuhanan yang terdampak akibat pandemi covid-19, IPC memberlakukan keringanan terbatas terhadap biaya layanan peti kemas.
Dirut IPC, Arif Suhartono menuturkan relaksasi ini merupakan tindak lajut dari permintaan, dunia usaha yang mengharapkan keringanan biaya jasa kepelabuhanan selama masa pandemi.
“Ini juga merupakan partisipasi IPC dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan relaksasi demi keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.
Sebagai contoh implementasi dari kebijakan tersebut, General Manager Terminal Peti Kemas Koja, Hudadi menjelaskan bahwa pengurangan tarif telah diberlakukan di Terminal Peti Kemas Koja untuk sementara waktu di masa pandemi. Relaksasi ini berupa diskon terhadap layanan peti kemas kosong.
“Diskon bisa diberikan melalui perjanjian B to B antara terminal dengan pemilik atau pengelola peti kemas, dalam hal ini adalah perusahaan pelayaran,” jelasnya.
Hudadi menjelaskan, keringanan terbatas juga diberlakukan untuk layanan storage (penyimpanan) peti kemas kosong. Selain itu, TPK Koja juga memberikan perpanjangan waktu pembayaran atas layanan bongkar muat yang diberikan TPK Koja.
“Saat situasi normal, pengguna jasa wajib melakukan pembayaran maksimal delapan hari kerja sejak tagihan (invoice) diterima. Dengan adanya pandemi Covid-19, kami memberikan kelonggaran, di mana pembayaran bisa dilakukan hingga 14 hari kerja, terhitung sejak tagihan mereka terima,” urainya.
Sumber IPC, edit koranbumn