PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC menjamin operasional dan pelayanan umum kepelabuhanan tetap berjalan, di tengah keprihatinan bersama atas ancaman wabah virus Corona. Dengan kewaspadaan yang tinggi, IPC mengedepankan pelayanan mengingat pelabuhan merupakan bagian mata rantai perekonomian nasional.
“Kami menyadari bahwa kita sedang berada di situasi sulit. Namun kami harus mengedepankan pelayanan, karena pelabuhan memikul peran yang begitu strategis sebagai fasilitator perdagangan,” kata Direktur Transformasi dan Pengembangan Bisnis IPC, Ogi Rulino, di Jakarta, Selasa (18/3).
Ogi menjelaskan, IPC mengikuti anjuran pemerintah untuk memberlakukan mekanisme bekerja dari rumah (work from home). Namun kebijakan ini diberlakukan proporsional. Ada karyawan dengan kategori tertentu yang sudah diminta bekerja dari rumah, antara lain karyawan berusia 50 tahun ke atas, karyawan yang dalam kondisi hamil atau menyusui, serta karyawan yang dalam kondisi kurang sehat.
“Karyawan yang kerjanya bersifat administratif juga diperbolehkan bekerja dari rumah. Sedangkan karyawan yang berinteraksi langsung dengan pelayanan umum dan operasional di lapangan, kebijakan work from home berlaku parsial dengan mekanisme yang diatur oleh kepala satuan unit masing-masing,” jelas Ogi.
Menurutnya, digitalisasi yang diterapkan Pelabuhan Tanjung Priok sangat membantu operasional kepelabuhanan. Interaksi antara petugas dan pengguna jasa, baik di kantor maupun di lapangan sangat jauh berkurang.
“Di pelabuhan, semua transaksi sudah cashless (tidak menggunakan uang tunai). Kontak antara pengguna jasa dan operator sangat kecil. Kalaupun masih ada, seperti di lapangan penumpukan kontainer, kontak antar-manusia bisa dijaga dalam jarak tertentu,” ujarnya.
Para petugas di lapangan seperti petugas pandu, petugas terminal penumpang, terminal peti kemas atau non peti kemas, diwajibkan mengenakan alat pelindung diri tambahan berupa masker dan sarung tangan. Lokasi kerja mereka juga disterilisasi secara berkala.
Buat sementara waktu, lanjut Ogi, IPC meniadakan perjalanan dinas ke luar negeri bagi seluruh stafnya. Sedangkan perjalanan dinas di dalam negeri masih diperbolehkan, namun dilakukan secara selektif.
Sumber IPC, edit koranbumn