PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC dapat menambah alokasi kapasitas penumpukan peti kemas impor yang saat ini cukup tinggi ke wilayah penumpukan peti kemas ekspor yang aktivitasnya cenderung lebih rendah selama perbaikan proses CEISA Bea Cukai.
EVP Sekretariat Perusahaan IPC Ali Mulyono mengatakan saat ini Yard Occupancy Ratio (YOR) yang masih dalam kapasitas cukup aman di seluruh terminal di Tanjung Priok untuk mengantisipasi hingga sistem Bea Cukai CEISA dapat kembali normal seperti sebelumnya. Menurutnya, peti kemas ekspor yang lebih rendah dari impor bisa dialokasikan untuk menambah kapasitas penumpukan peti kemas impor yang saat ini lebih tinggi dari ekspor.
“Hingga saat ini, beberapa strategi yang masih dilakukan IPC selama perlambatan sistem CEISA antara lain dengan menggunakan lapangan ekspor untuk peti kemas impor dan melakukan unlock capacity dengan mengoptimalisasi lahan yang tersedia,” ujarnya, Kamis (22/7/2021).
Berdasarkan data IPC, YOR pada tiap terminal Terminal Koja YOR ekspor sebesar 49 persen, sedangkan YOR Impor sebesar 74 persen. Untuk Terminal New Priok Container Terminal One (NPCT1), YOR ekspor sebesar 59 persen, untuk YOR Impor sebesar 67 persen. Untuk Terminal 3 dengan YOR ekspor sebesar 10 persen, dan YOR impor sebesar 76 persen.
Begitu pula untuk Terminal Jakarta Internasional Container JICT yang memiliki YOR untuk peti kemas ekspor-impor dengan rata-rata sebesar 76 persen serta Terminal PT MAL dengan posisi YOR ekspor 3 persen dan YOR import 64 persen.
Saat ini, kata Ali, para operator terminal secara aktif bekerjasama dengan Bea Cukai dalam optimalisasi Pemindahan Lokasi Penumpukan (PLP) peti kemas impor ke tempat penumpukan sementara (TPS) lini 2 dan percepatan penyelesaian transaksi manual yang sudah terjadi pada periode 8-19 Juli 2021.
IPC melalui operator terminal juga memberikan kebijakan service recovery selama periode terhambatnya sistem CEISA berupa pembebasan denda atas tambahan hari yang terjadi, pembebasan biaya monitoring reefer container, keringanan penumpukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing masing terminal.
“Saat ini sistem CEISA Bea Cukai di seluruh terminal telah berjalan normal, demikian juga aktivitas di seluruh terminal telah beroperasi tanpa adanya hambatan seperti sedia kala,” imbuhnya.
Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait dengan pembebasan biaya bagi pelaku usaha yang terdampak gangguan layanan sistem Bea Cukai Kementerian Keuangan.
VP Corporate Communication Pelindo III Suryo Khasabu menjelaskan kebijakan pertama yang diambil adalah pembebasan biaya penalti closing time dan kebijakan storage untuk peti kemas yang terdampak akibat aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) Bea Cukai Export yang down dari Jumat (9/7/2021) pukul 00.01 hingga Minggu (11/7/2021) pukul 15.00.
Kebijakan pemotongan biaya penumpukan hari terakhir atas peti kemas yang dibongkar saat aplikasi CEISA Bea Cukai Import yang down dari Minggu (11/7/2021) pukul 02.30 hingga Senin (12/7/2021) pukul 15.00. Selain itu, ada juga kebijakan pemotongan biaya suplai listrik peti kemas reefer import sebanyak 30 persen serta pembebasan jasa pengawasan peti kemas reefer import saat aplikasi CEISA Bea Cukai Import down.
“Kebijakan pembebasan biaya tersebut tersebut berlaku di Terminal Petikemas Surabaya, Terminal Teluk Lamong, Terminal Petikemas Semarang,” ujarnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn