Semangat dan komitmen IPC dalam pemberantasan tindak pidana korupsi terus dilakukan. Transformasi, transparasi, dan profesionalisme merupakan hal yang mutlak dilakukan sebagai upaya memberantas tindak pidana tersebut.
Untuk itu, Kementerian BUMN mendelegasikan kepada 27 perusahaan BUMN termasuk IPC untuk melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara KPK dan BUMN.
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Direktur Utama IPC, Arif Suhartono, dan Direktur SDM dan Umum, Ihsanuddin Usman.
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury dan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo hadir langsung di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan transformasi, transparasi, dan profesionalisme yang ada di Kementerian BUMN dan BUMN. “Saya juga minta komitmen kepada para pimpinan BUMN yang tentu proses penilaiannya juga sangat transparan, tidak karena suka dan tidak suka. Saya berharap hubungan kerja Kementerian BUMN dan BUMN bisa berjalan dengan baik. Kita tidak melihat kita ini sebagai mitra yang membebani tetapi kita mengharapkan kita mitra yang baik yang berharap BUMN ini bisa berjalan sehat. Insya Allah seluruh jajaran dari Kementerian akan menjaga integritas,” ujar Menteri Erick.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi jajaran BUMN yang memiliki semangat dan komitmen bersama KPK melakukan pemberantasan korupsi. “Pemberantasan korupsi memang tidak bisa dilakukan oleh hanya satu lembaga karenanya di dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK diamanatkan agar pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara sinergi,” kata Ketua KPK. Selanjutnya Firli mengapresiasi BUMN yang telah melaksanakan dua program KPK, yakni program Manajemen Anti Suap dengan ISO 37001 tentang Manajemen Anti Suap dan dibangunnya Unit Pengelola Gratifikasi.
Sumber IPC edit koranbumn