Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan di akhir Juni lalu selain membahas adanya pergantian logo seiring dengan perubahan logo dari Pelindo Group, PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC Terminal Kendaraan) juga mengagendakan adanya pembagian dividen.
Adanya pembagian dividen ini sebagaimana disampaikan sebelumnya merupakan hal yang diusulkan oleh manajemen manakala Perseroan memperoleh keuntungan di tahun 2021. Dalam rilis sebelumnya, disampaikan bahwa setelah absen membagikan dividen di tahun lalu sebagai akibat dampak Pandemi Covid-19, IPCC Terminal Kendaraan mewacanakan untuk berencana membagi dividen di tahun ini dengan melihat kondisi kinerja operasional dan keuangan IPCC yang cenderung lebih baik dari tahun sebelumnya. Di tahun 2021 dimana menggunakan Tahun Buku 2020 sebagai dasar, tercatat IPCC mengalami rugi bersih sebesar Rp23,77 miliar.
Sejumlah hal menjadi pertimbangan tidak dilakukannya pembagian dividen oleh IPCC pada saat itu, diantaranya karena mengalami kerugian; antisipasi terhadap kebutuhan akan biaya operasional maupun belanja modal (capex); kebutuhan akan ekspansi di sejumlah titik wilayah; antisipasi untuk kebutuhan pembayaran sewa lahan untuk masa lima tahun ke depan; dan antisipasi terhadap kemungkinan terburuk terjadinya kembali kondisi seperti di saat Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dana kas yang ada dijaga untuk antisipasi berbagai kebutuhan tersebut.
Kali ini, oleh karena di Tahun Buku 2021, IPCC Terminal Kendaraan mendapatkan berkah Laba maka Manajemen mengusulkan untuk membagikan dividen yang telah disampaikan pada RUPS di akhir Juni lalu.
Mengutip hasil keputusan RUPS IPCC Terminal Kendaraan terkait adanya pembagian dividen sebagaimana telah disampaikan kepada OJK, IDX, maupun KSEI, sebagai berikut:
1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih / Laba Tahun Berjalan Perseroan Tahun Buku 2021 sebesar Rp60.056.173.039,- ( enam puluh miliar lima puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu tiga puluh sembilan Rupiah ) sebagai berikut:
• Dimana sebesar Rp42.039.321.127,- atau ekuivalen sebesar 70,00% akan digunakan sebagai dividen dan akan dibayarkan kepada pemegang saham sesuai dengan presentase kepemilikan saham dari masing masing pemegang saham.
• Dimana sebesar Rp2.000.000.000,- atau ekuivalen sebesar 3,33% akan digunakan sebagai Cadangan Wajib untuk memenuhi Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
• Dan sebesar Rp16.016.851.912,- atau ekuivalen sebesar 26,67% akan digunakan sebagai Laba ditahan Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan ke atas untuk pembayaran dividen per saham.
Dengan pembagian dividen sebanyak Rp 42,04 miliar tersebut maka ekuivalen/setara dengan besaran dividen sebesar Rp23,12. Adapun jumlah lembar saham yang akan diperhitungkan dalam pembagian dividen ialah sejumlah 1.818.384.823 lembar saham.
Para pelaku pasar dapat mencermati tanggal-tanggal penting pembagian dividen agar tidak ketinggalan kebagian dividennya. Penentuan Tanggal Cum Date Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi ialah pada tanggal 8 Juli 2022. Ex Date Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi ialah pada tanggal 11 Juli 2022. Sedangkan Cum Date Dividen di Pasar tunai ialah pada tanggal 12 Juli 2022 yang juga merupakan Recording Date. Ex Date Dividen di Pasar Tunai ialah pada tanggal 13 Juli 2022. Untuk Payment Date Dividen ialah pada tanggal 3 Agustus 2022. Dengan asumsi harga saham IPCC Terminal Kendaraan ialah sebesar Rp630 maka dividend yield yang dapat dinikmati oleh para pemegang saham ialah sebesar 3,67%. Menarik bukan?
Sumber IPCC, edit koranbumn