“Pelepasan tanah ini adalah bentuk dukungan kami kepada bangsa dan negara Indonesia ke depannya. Kami sangat mendukung program pembangunan Kawasan The Mandalika yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah ITDC.”- Suparta, warga penerima ganti untung batch 2 lahan enclave di The Mandalika.
Telah dilaksanakan pembayaran ganti untung batch 2 atas pengadaan tanah kepada 7 warga pemilik lahan enclave yang berada di wilayah penetapan lokasi (Penlok) 2 Jalan Kawasan Khusus The Mandalika, Kamis (1/4).
Lahan enclave yang dibebaskan ini nantinya akan dijadikan lokasi untuk pembangunan fasilitas penunjang penyelenggaraan IndonesianGP dan WSBK (paddock, pit building, medical centre dan bangunan penunjang lainnya). Sebelumnya, pada 26 Maret 2021, pembayaran ganti untung batch 1 telah dilakukan kepada 10 warga dengan nilai Rp 27,7 Miliar untuk lahan enclave seluas 22.086 m2.
Total pembayaran ganti untung pada batch ini, yaitu Rp 20,8 Miliar untuk 7 bidang lahan seluas 14.846 m2, mendapat dukungan pendanaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dengan peran serta berbagai lembaga diantaranya, Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) dan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
ITDC mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang bersedia menerima uang ganti untung pada 1 April 2021. Tentunya dengan kesediaan pemilik lahan melepas aset merupakan dukungan besar bagi kami untuk mendorong percepatan pengerjaan konstruksi JKK dan The Mandalika sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
ITDC juga berterima kasih atas komitmen dan dukungan kuat dari Pemerintah melalui Kemenparekraf RI, KSP, KPPIP, Kementerian ATR/BPN dan LMAN, Pemprov NTB, serta Pemkab Lombok Tengah. Semoga kerja keras kami dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat NTB.