Tak bisa dipungkiri, proses pelepasan lahan di dalam kawasan The Mandalika merupakan proses yang memakan waktu yang cukup lama. Setelah penyaluran dana kerohiman pada tahun 2017 selesai, perjalanan panjang pelepasan lahan enclave di KEK Mandalika pun dimulai.
Berbagai tahapan mulai dari musyawarah, appraisal dan proses penyelesaian kepemilikan lahan telah dilakukan.
Secara garis besar ada 3 skema penyelesaian yang ITDC tawarkan dan lakukan bersama para warga yang menempati lahan enclave Penlok 1 dan Penlok 2. Skema Konsinyasi, yang dititipkan ke PN Praya, skema Ganti Untung Tunai (langsung ke pihak masyarakat) dan skema tukar guling.
Sampai saat ini, ITDC telah menyelesaikan pembayaran skema konsinyasi untuk Penlok 1 sebesar Rp. 29,8 M. Sementara untuk Penlok 2, dana konsinyasi yang dititipkan ke PN Praya mencapai Rp 18 Milyar dan Uang Ganti Untung yang telah dibayarkan secara tunai kepada masyarakat mencapai Rp 66,7 Milyar.
Penyelesaian pembayaran Penlok 2 mendapat dukungan pendanaan dari Kemenparekraf RI melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang terwujud melalui peran serta berbagai lembaga diantaranya, Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) , Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), dan Kementerian ATR/BPN.
ITDC dengan bantuan PU juga telah membangun Huntara dengan berbagai fasilitas untuk warga yang telah melakukan penyelesaian lahan tetapi masih belum memiliki hunian.














