Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, di Kantor Pusat BPKP, Jakarta Timur, Rabu (15/9).
“Di tengah situasi dan kondisi yang masih dalam pandemi Covid-19 diperlukan sinergi serta kolaborasi antara LPS dan BPKP dalam menjaga stabilitas keuangan negara,” ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangan tertulis.
Lanjutnya, tindak lanjut Nota Kesepahaman dari kedua belah pihak nantinya meliputi kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengelolaan risiko kecurangan (fraud) dan tata kelola yang baik.
Di samping itu, kerja sama antara BPKP dan LPS juga meliputi simulasi penanganan bank gagal dan pemberian keterangan ahli.
“Industri perbankan dan jasa keuangan memiliki risiko fraud terbesar jika dibandingkan dengan industri lainnya. Sehingga, setiap pengambilan keputusan atau pelaksanaan penugasan ke bank dan jasa keuangan, professional skepticism harus selalu dikembangkan,” katanya.
Ia berharap dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman ini, kerja sama yang telah terbangun dapat diperluas sehingga ujungnya dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan pengawasan intern di LPS.
“LPS harus dapat mempersiapkan strategi dalam menjaga kualitas dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, khususnya dalam pelaksanaan dan pengawasan resolusi bank,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa kerja sama LPS dan BPKP yang tertuang melalui Nota Kesepahaman telah terjalin sejak tahun 2016.
Dia pun menilai bahwa sinergi antara LPS dan BPKP telah memberikan dampak positif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak.
“LPS dan BPKP pun sepakat untuk melanjutkan dan meningkatkan kerja sama yang telah terjalin dengan baik melalui perpanjangan Nota Kesepahaman ini,” ujarnya.
Kemudian, ke depannya nanti peran LPS akan semakin strategis oleh karena peran LPS yang sebelumnya melaksanakan pengawasan bank gagal yang diserahkan dari otoritas pengawasan perbankan kepada LPS, dan nantinya LPS akan mengemban amanat baru untuk melaksanakan penanganan bank lebih awal (early intervention), sebelum terjadi kegagalan bank dalam rangka mencegah terganggunya stabilitas sistem keuangan.
“Dan, Nota Kesepahaman antara LPS dan BPKP ini merupakan wujud komitmen bersama antara LPS dan BPKP untuk saling bekerjasama sesuai dengan fungsi masing-masing untuk memperkuat tata kelola dalam rangka mendukung pembangunan dan perekonomian di Indonesia,” tutupnya.
Sumber Kontan, edit koranbumn