Guna mendukung kelancaran arus mudik balik libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Jalan Tol Manado-Bitung Seksi 1B dan 2A akan beroperasi secara fungsional mulai hari Senin 24 Desember 2018. Jalan Tol Manado-Bitung Seksi 1B dan 2A terbentang dari Airmadidi hingga Danowudu sepanjang 14,5 kilometer.
Jalan Tol Manado-Bitung merupakan jalan tol pertama di Sulawesi Utara. Jalan tol ini dikelola oleh kelompok usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk., yakni PT Jasamarga Manado Bitung (JMB).
Menurut Direktur Utama PT JMB George IMP Manurung, tujuan difungsionalkannya Jalan Tol Manado-Bitung Seksi 1B dan 2A adalah membantu kelancaran arus transportasi menjelang libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
“Beroperasinya jalan tol ini secara fungsional juga dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan Jalan Tol Manado-Bitung sebagai jalan tol pertama di Sulawesi Utara,” kata George.
George menambahkan, beroperasinya Jalan Tol Manado-Bitung secara fungsional akan diperuntukkan hanya untuk kendaraan kecil saja dan mulai berlaku sejak tanggal 24 Desember 2018–1 Januari 2019 untuk arah Manado ke Bitung. Sementara itu, untuk arah Bitung ke Manado berlaku sejak tanggal 2 Januari–5 Januari 2019. Adapun pemberlakuan jam operasional untuk jalan tol fungsional tersebut yaitu mulai pukul 07.00-17.00 WIT.
“Sebagian masyarakat Manado dan sekitarnya biasanya berlibur ke luar kota untuk merayakan Natal dan Tahun Baru. Setelah tahun baru, mereka kembali ke kota asal,” ungkapnya.
Beroperasinya Jalan Tol Manado-Bitung 1B dan Seksi 2A dapat mempersingkat waktu tempuh antara Manado dan Bitung serta sebaliknya bila dibandingkan dengan menggunakan jalan arteri atau non tol.
“Pada jalur normal, waktu tempuh bisa antara 45–60 menit. Tapi, kalau melalui Jalan Tol Manado-Bitung hanya memakan waktu 25–30 menit,” jelas George.
Untuk melewati jalur fungsional, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk selalu awas dan berhati-hati karena kondisi jalan yang masih terbatas. Selain itu, patuhi arahan petugas di lapangan serta perambuan yang berlaku, termasuk batas maksimal kecepatan kendaraan yang diperbolehkan saat melalui jalur fungsional, serta pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan isi penuh bbm sebelum memasuki jalur fungsional.
Sumber Jasamarga / edit koranbumn.com