Perum Perhutani melaksanakan Sertifikasi FSC Chain of Custody untuk Industri hasil hutan bukan kayu pada tanggal 19-21 Desember 2022. Sertifikasi dilaksanakan pada KBM IHHBK Jawa tengah dan PGT Cimanggu serta KBM IHHBK Jawa Timur dan PGT Sukun. Sertifikasi FSC CoC ditujukan untuk produk gondorukem dan terpentin. Ini merupakan tindak lanjut perhutani dalam mengembangkan produk-produk bersertifikat ecolabel.
Sebelumnya, perhutani telah memperluas ruang lingkup produk Getah bersertifikat dari KPH Banyumas Barat dan Lawu DS melalui sertifikat FSC Forest Management yang dimiliki sejak 2012. Sehingga dengan sertifikasi FSC CoC yang dilakukan di industri Hasil Hutan Bukan Kayu ini, nantinya produk Gum Rosin dan Terpentin Perhutani juga bersertifikat ecolabel.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk perhutani sekaligus memberi ruang baru pengembangan pasar untuk produk Gum Rosin bersertifikat. Ini merupakan Audit FSC CoC untuk Industri Hasil Hutan Bukan Kayu yang pertama di Indonesia, Sehingga setelah mendapatkan sertifikat, Perhutani menjadi industri Gum Rosin pertama di Indonesia yang bersertifikat FSC 100%. (Kom-PHT/PR/2022-XI-48)