Sebagai upaya memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) serta menunjang kinerja perusahaan, Telkom dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (JAM DATUN RI) melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga dan Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestine di Jakarta, Rabu (17/10).
Direktur Utama Telkom mengungkapkan, dengan visi Be the King of Digital in the Region dan misi Lead Indonesian Digital Innovation and Globalization, Telkom terus mengembangkan kapabilitasnya untuk membangun masyarakat digital Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dalam rangka mewujudkan program Pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
‘’Untuk mewujudkan visi dan misi besar tersebut, Telkom dihadapkan pada tantangan dan dinamika dalam berbagai aspek, baik aspek teknologi dan sumber daya manusia, maupun aspek hukum yang berpotensi terjadinya loss of business opportunity,” ungkap Alex.
Oleh karena itu, tegas Alex, sebagai Badan Usaha Milik Negara dan juga Perusahaan Terbuka, Telkom memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.
JAM DATUN diberikan wewenang berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan untuk memberikan pertimbangan hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan perusahaan. Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan bantuan hukum (litigasi dan non litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.
Sementara itu, Jamdatun Loeke Larasati Agoestin menjelaskan, Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Telkom yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip GCG. “Pendampingan Hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara kepada Telkom telah sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum antara lain kepada BUMN, dengan mengutamakan pencegahan guna mengurangi penyimpangan, sehingga di sisi lain akan meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi yang ada,” jelas Loeke.
Telkom dan JAM DATUN RI telah membuat Kesepakatan Bersama pada tahun 2013 dan tahun 2015. Selama rentang waktu tersebut, telah banyak sumbangsih dan kontribusi JAM DATUN RI Indonesia kepada Telkom melalui pemberian asistensi dan pendapat hukum dalam penyusunan kebijakan internal perusahaan dan pelaksanaan operasional bisnis perusahaan.
“Kami memahami bahwa Kesepakatan Bersama antara Telkom dan JAM DATUN lahir merupakan wujud adanya kesamaan tekad dan semangat dari Telkom JAM DATUN untuk bersama-sama melindungi kepentingan negara yang salah satu bagiannya dijalankan oleh Telkom,” demikian pungkas Alex.
Sumber Telkom/pressrelease
Direktur Utama Telkom mengungkapkan, dengan visi Be the King of Digital in the Region dan misi Lead Indonesian Digital Innovation and Globalization, Telkom terus mengembangkan kapabilitasnya untuk membangun masyarakat digital Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dalam rangka mewujudkan program Pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
‘’Untuk mewujudkan visi dan misi besar tersebut, Telkom dihadapkan pada tantangan dan dinamika dalam berbagai aspek, baik aspek teknologi dan sumber daya manusia, maupun aspek hukum yang berpotensi terjadinya loss of business opportunity,” ungkap Alex.
Oleh karena itu, tegas Alex, sebagai Badan Usaha Milik Negara dan juga Perusahaan Terbuka, Telkom memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.
JAM DATUN diberikan wewenang berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan untuk memberikan pertimbangan hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan perusahaan. Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan bantuan hukum (litigasi dan non litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.
Sementara itu, Jamdatun Loeke Larasati Agoestin menjelaskan, Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Telkom yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip GCG. “Pendampingan Hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara kepada Telkom telah sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum antara lain kepada BUMN, dengan mengutamakan pencegahan guna mengurangi penyimpangan, sehingga di sisi lain akan meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi yang ada,” jelas Loeke.
Telkom dan JAM DATUN RI telah membuat Kesepakatan Bersama pada tahun 2013 dan tahun 2015. Selama rentang waktu tersebut, telah banyak sumbangsih dan kontribusi JAM DATUN RI Indonesia kepada Telkom melalui pemberian asistensi dan pendapat hukum dalam penyusunan kebijakan internal perusahaan dan pelaksanaan operasional bisnis perusahaan.
“Kami memahami bahwa Kesepakatan Bersama antara Telkom dan JAM DATUN lahir merupakan wujud adanya kesamaan tekad dan semangat dari Telkom JAM DATUN untuk bersama-sama melindungi kepentingan negara yang salah satu bagiannya dijalankan oleh Telkom,” demikian pungkas Alex.
Sumber Telkom/pressrelease