Di tengah keprihatinan terhadap masih berlangsungnya kondisi Pandemi Covid-19 yang mengancam bangsa, IPCC terus berupaya untuk mewujudkan core values perusahaan, AKHLAK, yaitu KOLABORATIF, dimana pada hari Kamis, 11 Februari 2021, PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) telah melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama Lanjutan Jasa Pelayanan Kepelabuhan dengan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMIIN).
Diwakili oleh Arif Isnawan selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama IPCC dan Nandi Julyanto selaku Direktur TMIIN, Perjanjian Kerja Sama Jasa Kepelabuhanan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak terkait Pelayanan Jasa Bongkar Muat dan Penyediaaan Lahan di Terminal Kendaraan IPCC. Sebelumnya, IPCC dan TMMIN telah mengadakan perjanjian kerja sama jasa pelayanan kepelabuhan, pelayanan bongkar muat, dan penyediaan lahan di Terminal IPCC pada 10 Maret 2016.
Perjanjian ini disepakati kembali untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan Kerja Sama dengan memperhatikan prinsip ketepatan dan kecepatan waktu serta mewujudkan kondisi “Zero Damage, Zero Accident, and One Hundred Compliant“ yang diberikan oleh IPCC sebagai pelayanan prima yang dimulai dari Pekerjaan tahap awal, kemudian perkerjaan penumpukan kendaraan serta pekerjaan cargodoring, juga penyediaan area eksklusif untuk Kargo Non-NPE dengan minimal 3.000 slot dan/atau disesuaikan dengan proyeksi volume kendaraan dari TMMIN di masa yang akan datang di Terminal IPCC sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Direktur Utama IPCC, Arif Isnawan dalam sambutannya menyampaikan, “IKT merasa terhormat dan bangga Kembali ditunjuk langsung oleh TMIIN yang merupakan produsen mobil terbesar di Indonesia untuk melayani produk-produk merek Toyota dalam pelayanan kepelabuhanannya, dan tentunya IKT akan menjawab kepercayaan ini dengan menjaga kualitas pelayanan yang akan diberikan”.
Lebih lanjut Arif Isnawan juga mengatakan, “Kerjasama yang bersifat kolaborasi di tengah wabah COVID-19 yang tidak hanya melanda Indonesia namun, juga seluruh dunia yang menyebabkan ketidakpastian terhadap peraturan, ketentuan maupun kebijakan dari Pemerintah saat ini sangatlah diperlukan untuk dapat lebih memberikan jaminan kepastian pelayanan yang prima kepada pelanggan, khususnya TMMIN sebagai pelanggan utama IKT”.
Sebagaimana diketahui, TMMIN merupakan bagian dari perwakilan Toyota Motor Corporation Jepang yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Sebagai anak perusahaan dari Toyota Motor Corporation yang berpusat di Jepang, TMMIN berperan sebagai produsen dan pengekspor produk dan suku cadang Toyota. Mengutip dari perusahaannya, TMMIN sebagai salah satu basis produksi dan ekspor di kawasan Asia Pasifik, bukan hanya ingin menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar, tetapi juga ingin mengembangkan potensi anak bangsa khususnya dalam bidang manufaktur, sehingga Indonesia mampu untuk memproduksi mobil sendiri sekaligus menjadi pengekspor produknya ke mancanegara. Selain itu, Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) telah berhasil menjadi perusahaan manufaktur kelas dunia yang berlokasi di Indonesia.
Melalui Terminal IPCC, TMMIN telah melakukan ekspor kendaraan merek Toyota ke lebih dari 80 negara, mulai dari sekitar ASEAN, Asia Selatan, Timur Tengah, hingga Amerika Latin. Dalam produksinya, TMMIN telah menghasilkan 5 model kendaraan, yaitu Innova, Sienta, Fortuner, Vios, Yaris yang diproduksi tidak hanya untuk pasar domestik tetapi juga untuk diekspor secara global melalui Terminal IPCC.
Adanya sinergi ini tentunya tidak hanya bermanfaat bagi TMMIN selaku produsen kendaraan namun, juga bagi IPCC selaku penyedia lahan penumpukan dan jasa layanan kepelabuhan. Sebagai informasi, ekspor kendaraan Toyota sepanjang 2020 mengalami penurunan 33,36% menjadi 130.380 unit dibandingkan 2019 sebanyak 195.660 unit. Adanya kondisi Pandemi Covid-19 membuat produksi dan pengantaran ekspor mengalami penurunan. Padahal, di tahun 2019, jumlah tersebut telah meningkat 3,24% dibandingkan 2018 sebanyak 189.523 unit CBU Toyota.