Direktur Bisnis Penjaminan Perum Jamkrindo Amin Mas’udi menyerahkan cinderamata kepada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir usai memberikan sambutan dalam Sosialisasi Permenko No 11 Tahun 2017 mengenai Pedoman Pelaksanaan KUR baru, Senin (1/10) di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Acara sosialisasi ini dihadiri dan jajaran pimpinan Jamkrindo, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, BPKP, Penyalur dan Penjamin KUR, Bank Indonesia, OJK, serta pejabat dari dinas terkait.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Perum Jamkrindo sebagai penjamin KUR tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan komitmennya dalam mendukung pengembangan UMKM.
Melalui usaha penjaminan bagi KUR, Perum Jamkrindo ingin bersama-sama dengan stakeholder untuk memastikan bahwa UMKM bisa berperan signifikan sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Program ini untuk memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, KUR juga berkontribusi untuk memudahkan sektor produktif mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal.
Melalui Permenko Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, bunga KUR diturunkan dari semula 9 persen menjadi 7 persen.
Sumber In Jamkrindo