PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengharapkan supaya pemerintah bisa membayar utang dana talangan tanah dengan dana pembebasan lahan yang sudah dianggarkan.
Corporate Secretary PT Jasa Marga Tbk. (JSMR) Agus Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik adanya anggaran pembebasan lahan untuk proyek jalan tol mencapai Rp27 triliun pada tahun ini.
“Memang kami menyambut baik adanya dana itu karena tugas pembebasan lahan itu di pemerintah. Namun, badan usaha jalan tol bisa membantu dan mendukung dengan membayarkan dana talangan untuk proses pembebasan lahan. Dan kami harap dana yang ada bisa digunakan untuk membayar utang dana talangan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (10/9/2020).
Menurutnya, sampai saat ini ada sekitar Rp5 triliun utang dana talangan pembebasan lahan proyek tol yang masih belum dibayarkan oleh pemerintah kepada Jasa Marga.
Nilai utang ini sebut Agus dinamis karena bisa naik turun sesuai dengan pembayaran yang dilakukan pemerintah.
Misalnya, untuk satu ruas proyek tol ada utang dana talangan sekian, lalu dibayarkan, tetapi kemudian Jasa Marga mengeluarkan dana talangan lagi sehingga nilainya sekarang sampai Rp5 triliun yang belum dibayarkan.
“Uang talangan ini sudah lama dibahas, sampai ke DPR juga sudah dibicarakan. Jadi, kalau memang ada dananya untuk pembebasan lahan tol yang tadi Rp27 triliun ya, dibayarkanlah kalau bisa digunakan untuk membayar dana talangan tanah,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah saat ini memiliki anggaran senilai Rp27 triliun untuk melakukan pembebasan lahan sejumlah proyek tol di wilayah Jawa dan Sumatra.
Dia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah berupaya mendorong realisasi pembangunan infrastruktur termasuk jalan tol.
“Tadi disampaikan salah satu masalah penting adalah soal pembebasan lahan. Kami siap bantu ada satu tim kami siapkan, anggarannya hampir Rp27 triliun untuk pengadaan tanah atau pembebasan lahan, diharapkan bisa habis tahun ini,” ujarnya Rabu (9/9/2020).
Meski sudah ada anggaran pembebasan lahan sebesar itu, Luhut menyebut prosesnya tetap sesuai dengan aturan yang berlaku dan pihaknya meminta agar hal itu benar-benar diperhatikan di lapangan.