PT Jasa Marga (Persero) Tbk, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang penyedia jasa dan pengelola jalan tol, terus memperkuat kontribusinya terhadap komitmennya dalam mengoptimalkan ketaatan pajak serta menjalankan kebijakan fiskal yang relevan dengan industri jalan tol. Salah satunya komitmen ini ditunjukkan dengan kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menggelar Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Wajib Pajak Sektor Aktivitas Jalan Tol yang diselenggarakan di Jakarta, pada Kamis (8/8).
Acara ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai perubahan peraturan perpajakan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perubahan ini memiliki dampak signifikan pada proses bisnis di sektor jalan tol, dan sosialisasi ini diadakan untuk memastikan bahwa para pelaku industri memahami implikasinya secara mendalam.
Hadir dalam acara ini, Corporate Secretary & Chief Administration Officer Jasa Marga Nixon Sitorus dan Accounting & Tax Group Head Ricky Ricardo Sarael Benyamin, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat, Ba’i Hidayat, Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Eka Setya Adrianto serta para narasumber di antaranya Penyuluh Pajak Ahli Madya KPP Wajib Pajak Besar Empat dan Edukator Perpajakan Hejra Dorodjatun, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Wajib Pajak Besar Empat dan Edukator Perpajakan Yuliana Wisudawati, Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Wajib Pajak Besar Empat dan Edukator Perpajakan Endang Iskandar, dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Wajib Pajak Besar Empat dan Edukator Perpajakan Zulfikar Irfial Chizli. Acara ini dimoderatori oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yuga Nugraha.
Corporate Secretary & Chief Administration Officer Nixon Sitorus dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai BUMN yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara seperti Jasa Marga berkewajiban menyetorkan dividen. Hal ini selaras dengan transformasi Jasa Marga yang berkomitmen memberikan dampak besar bagi negara dan masyarakat serta menjalankan proses bisnis sesuai praktik Good Corporate Governance (GCG).
“Kami meyakini acara ini baik untuk kita jadikan sebagai wadah untuk berdiskusi agar kewajiban kita sebagai pembayar pajak lebih jelas lagi setelah mendapatkan informasi yang tepat dan aktual. Mewakili manajemen Jasa Marga, kami berharap dari diskusi ini, kerja sama baik yang telah terjalin antara kita semua dapat terus berlanjut,” jelas Nixon.
Senada dengan Nixon, Kepala Kantor KPP Wajib Pajak Besar Empat, Ba’i Nurhidayat, juga mengapresiasi kerja sama ini. Ia menekankan pentingnya acara sosialisasi seperti ini, terutama untuk BUMN di sektor strategis seperti jalan tol, dalam memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
“Ini telah menjadi komitmen bagi kami untuk memberikan informasi terkait pajak khususnya bagi teman-teman di klaster BUMN baik itu di Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, Jasa Transportasi dan Jasa Telekomunikasi. Kami berharap acara ini dapat memperkuat komunikasi dan memberikan edukasi yang dibutuhkan agar pelaksanaan kewajiban pajak dapat dilakukan secara lebih efektif,” jelas Ba’i.
Sosialisasi dan FGD ini diisi dengan berbagai sesi informatif yang disampaikan oleh para ahli perpajakan. Beberapa topik utama yang dibahas meliputi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mekanisme Pajak Penambahan Nilai (PPN), tata cara pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, serta mekanisme dari Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan.
Salah satu pemateri, Hejra Dorodjatun, mengulas detail mengenai layanan perpajakan berbasis NIK dan format NPWP 16 digit yang diperkenalkan DJP sebagai bagian dari program Satu Data Indonesia. Selain itu, Zulfikar Irfial Chizli, salah satu edukator perpajakan, membahas secara rinci prosedur pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan, yang menjadi salah satu isu penting bagi wajib pajak di sektor ini.
Pada tahun 2023, mengutip informasi dari instagram Menteri BUMN, Erick Thohir (@erickthohir), Jasa Marga tercatat sebagai salah satu dari 20 perusahaan BUMN dengan kontribusi pajak terbesar, mencapai Rp2,640 triliun. Prestasi ini tidak hanya memperkuat posisi Jasa Marga di industri jalan tol, tetapi juga menunjukkan dedikasi perusahaan dalam mendukung kebijakan fiskal nasional serta komitmen kuat Perseroan dalam ketaatan pajak.