Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, Jasa Marga melalui Anak Usahanya PT Marga Sarana Jabar (MSJ) akan mengoperasikan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi 3A Ruas Simpang Yasmin – Simpang Semplak secara Fungsional pada tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021.
Dioperasikannya jalur fungsional ini dapat menjadi jalur alternatif bagi pengguna jalan tol selain jalur nasional/arteri menuju wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Jalan Tol BORR Seksi 3A dengan panjang 2,85 km ini merupakan jalan tol layang (elevated toll road) yang menghubungkan Sentul – Salabenda, sebagai bagian rangkaian pembangunan dari seksi sebelumnya melalui wilayah Sentul Selatan, Kedung Halang, Kedung Badak, Simpang Yasmin dan Simpang Semplak.
Dedi Krisnariawan Sunoto, Direktur Utama PT MSJ mengatakan, mendekati libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, PT MSJ berkoordinasi dengan pihak kontraktor pelaksana PT Pembangunan Perumahan (PP) memastikan Ruas Simpang Yasmin – Simpang Semplak aman untuk dilintasi oleh pengguna jalan selama pemberlakuan fungsional.
“Kami telah bersiap dengan melakukan pembersihan dan pemeriksaan kembali sepanjang Simpang Yasmin sampai Simpang Semplak sebelum akan diberlakukan fungsional pada tanggal 23 Desember 2020 nanti, dengan melakukan pembersihan material serta alat kerja. Kami juga tetap memperhatikan pelaksanaan protokol Covid-19 dalam pelaksanaan persiapan fungsional ini,” ujar Dedi dalam siaran resmi, Jumat (18/12).
Dedi juga mengharapkan dengan dioperasikannya secara fungsional, dapat menjadi langkah antisipasi kepadatan pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Disamping itu, MSJ juga telah melakukan perbaikan jalan arteri sepanjang jalan KH Sholeh Iskandar yang dilalui proyek, sebagai bentuk tanggungjawab sosial PT MSJ terhadap pemeliharaan jalan selama pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi IIIA.
“MSJ bersama Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional mengimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan memastikan kecukupan saldo e-toll sebelum perjalanan, serta mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti instruksi Pemerintah untuk tetap di rumah saja selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Dedi.
Sumber Kontan, edit koranbumn