Kelompok Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. yang masih memiliki kewajiban perjanjian dana bergulir untuk pembebasan lahan kepada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BLU BPJT) adalah Ruas Jalan Tol Semarang-Solo (PT Trans Marga Jateng), Jalan Tol Gempol-Pasuruan (PT Jasamarga Gempol Pasuruan), Jalan Tol Kunciran-Serpong (PT Marga Trans Nusantara), Jalan Tol Kunciran- Cengkareng (PT Jasamarga Kunciran Cengkareng), dan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (PT Jasamarga Surabaya Mojokerto).
Jasa Marga dan Kelompok Usahanya berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban perjanjian dana bergulir yang diterima dari BLU BPJT tersebut. Untuk penyelesaiannya, Jasa Marga mengusulkan agar perjanjian pinjaman diakhiri atas kesepakatan dalam sebuah perjanjian pengakhiran. Agar secara natural berhenti kewajiban nilai tambah dan denda BLU.
Dalam perjanjian pengakhiran tersebut Jasa Marga mengusulkan agar mengakomodir hal-hal seperti :
1. Nilai tambah dan denda diperhitungkan sebagai komponen financial cost pada biaya investasi yang ditetapkan dalam amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
2. Skema pembayaran pokok BLU dilakukan enam bulan setelah perjanjian pelunasan hutang (bagi BUJT yang sudah beroperasi), atau enam bulan setelah satu ruas beroperasi (bagi BUJT yang belum beroperasi).
3. Skema pembayaran nilai tambah dan denda BLU dilakukan satu tahun setelah adendum PPJT terkait pengakuan nilai tambah dan denda sebagai komponenfinancial cost investasi dengan jadwal angsuran (bagi BUJT yang sudah operasi) atau satu tahun setelah beroperasi dan adendum PPJT terkait pengakuan nilai tambah dan denda sebagai komponen financial cost investasi (bagi BUJT yang belum operasi).
Untuk membahas usulan Jasa Marga tersebut, saat ini sedang dilakukan pembahasan intensif antara Jasa Marga dengan BPJT.
Sumber Jasamarga edit koranbumn