PT Jasa Marga Tbk (JSMR) melaporkan adanya pengalihan saham perseroan dari Danantara Asset Management kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Informasi tersebut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi atas fakta material.
“Dalam surat bernomor AB.HM.04.21 tertanggal 7 Januari 2026, Jasa Marga menyampaikan bahwa perseroan menerima pemberitahuan resmi pada 6 Januari 2026 terkait penandatanganan perjanjian pengalihan saham,” tulis manajemen JSMR dalam keterbukaan informasi, Rabu (7/1/2026).
Pemberitahuan tersebut masing-masing disampaikan melalui surat Kepala BP BUMN selaku pemegang saham perseroan serta surat dari Danantara Asset Management selaku holding operasional.
Pengalihan saham ini dilakukan seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang antara lain mengatur ketentuan kepemilikan saham negara pada BUMN sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (3).
Berdasarkan ketentuan tersebut, BP BUMN selaku pemegang saham perusahaan menyetujui untuk menerima pengalihan, sementara Danantara Asset Management menyetujui untuk mengalihkan sebagian saham Seri B miliknya di Jasa Marga. Saham yang dialihkan berjumlah 50.805.097 lembar saham Seri B.
Perusahaan menyampaikan bahwa nilai definitif dari pengalihan saham tersebut akan ditetapkan setelah diterbitkannya penetapan resmi dari Kepala BP BUMN. Sehubungan dengan proses tersebut, pada 5 Januari 2026, BP BUMN selaku wakil Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham negara dan Direktur Danantara Asset Management telah menandatangani perjanjian pengalihan saham atas saham Danantara di Jasa Marga ke dalam modal saham Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, sejak tanggal pengalihan saham, Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN secara resmi menjadi pemegang saham Jasa Marga atas saham yang dialihkan. Setelah pengalihan, kepemilikan saham BP BUMN di Jasa Marga menjadi 1 saham Seri A Dwiwarna dan 50.805.097 saham Seri B.
Selanjutnya, saham Seri B yang dialihkan kepada Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN akan diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna. Dengan demikian, kepemilikan saham Seri A Dwiwarna Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN pada Jasa Marga menjadi sebesar 1%.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, JSMR menyatakan tidak terdapat keterangan lain terkait dampak tambahan atas kejadian ini terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Sumber Bloombergtechnoz.com , edit koranbumn














